Kepulauan Aru, SNN.com - Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepulauan Aru terpantau kerap menghabiskan waktu di Kota Dobo dan dinilai mengabaikan tugas serta tanggung jawab mereka di desa. Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Aru, J. Lakesyanan, S.Sos angkat bicara.
Saat dikonfirmasi pada Senin (13/7/2026), Lakesyanan menegaskan bahwa pengawasan pertama dan utama terhadap Kepala Desa berada di tangan Camat selaku penyelenggara pemerintahan di tingkat kecamatan.
Menurut Lakesyanan, suasana hirarki pengawasan sudah diatur sedemikian rupa dari tingkat bawah. Camat memiliki fungsi pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan langsung. Oleh karena itu, jika ada persoalan di desa, pihak kecamatan diharapkan mengambil langkah cepat.
"Kami mengharapkan Camat mengambil langkah yang tegas dalam memastikan Kepala Desa berada di tempat untuk melaksanakan tugasnya. Memang kadang-kadang kita jumpai ada Kades yang meninggalkan desa lebih dari satu bulan," ujar Lakesyanan.
Ia menambahkan, Dinas PMD baru akan mengintervensi sebagai perpanjangan tangan Bupati jika persoalan tersebut tidak mampu diselesaikan di tingkat kecamatan. Dinas PMD akan melakukan pemanggilan resmi untuk memberikan teguran serta mengonfirmasi alasan Kades meninggalkan tempat tugas, demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Di sisi lain, Lakesyanan mengakui bahwa fungsi monitoring dan evaluasi (monev) dari Dinas PMD tahun ini mengalami kendala serius akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat.
Sepanjang tahun ini, Dinas PMD sama sekali belum melakukan monev langsung terkait penyelenggaraan pemerintahan maupun pengelolaan keuangan desa. Akibatnya, Dinas PMD lebih banyak mengandalkan laporan masyarakat untuk mengetahui persoalan di desa, yang kemudian ditindaklanjuti berjenjang melalui pihak kecamatan.
Meski terkendala denagn anggaran monev, Dinas PMD tetap bertindak tegas terhadap pelanggaran berat seorang kepala Desa. Lakesyanan mengungkapkan bahwa ketentuan perundang-undangan sangat jelas, jika Kepala Desa meninggalkan tugas selama 6 bulan berturut-turut tanpa alasan jelas, maka otomatis dapat diberhentikan. Bahkan, saat ini sudah ada Keputusan Bupati terkait pemberhentian salah satu Kepala Desa yang lalai meninggalkan tugas selama setengah tahun.
"Saya tidak sebutkan nama desanya, tetapi terkait Kades yang meninggalkan tugas sampai 6 bulan, sudah ada Keputusan Bupati atas kelalaiannya. Bahkan, dampak dari kelalaian tersebut menyebabkan hak-hak perangkat desa tahun 2025 belum terealisasi sampaui sekarang," Ungkapnya.
Kejelasan Anggaran ADD dan Progres Penyaluran Dana Desa 2026
Terkait isu pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) hingga 58%, Kadis PMD belum bisa memberikan angka pasti karena besaran alokasi setiap desa bervariasi—di mana tahun lalu ada desa yang menerima Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar. Saat ini, total ADD dalam APBD Aru masih dalam proses harmonisasi Peraturan Bupati (Perbub) mengenai ADD untuk Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan. Namun, untuk Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026, Lakesyanan membawa kabar baik. Penyaluran tahap pertama untuk 117 desa telah rampung 100% dan dana sudah masuk ke rekening kas desa masing-masing. Saat ini, prosesnya sudah memasuki tahapan pencairan untuk tahap kedua.
Dinas PMD berharap, ke depannya kapasitas aparatur desa dapat terus ditingkatkan melalui sosialisasi tugas dan fungsi, agar tata kelola pemerintahan desa di Kepulauan Aru, menjadi lebih baik dan transparan. (Moses)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar