NGANJUK, SNN.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan persidangan perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Pengadilan Negeri Nganjuk pada Senin (27/7). Sidang yang berlangsung tertutup untuk umum ini beragendakan Pemeriksaan Saksi Tambahan yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan Terdakwa.
Perkara ini melibatkan 18 (delapan belas) anak yang didakwa melakukan tindak pidana kekerasan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama terhadap orang. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 24 Juni 2026 di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Insiden tragis ini mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia dan beberapa korban lainnya mengalami luka-luka akibat kekerasan benda tumpul.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa anak didakwa melanggar Pasal 262 Ayat (4), Pasal 262 Ayat (3), dan Pasal 262 Ayat (2) KUHP.
Persidangan dikawal langsung oleh Tim JPU Kejari Nganjuk yang terdiri dari Ratrieka Yuliana, S.H., Liya Listiyana, S.H., M.H., dan M. Ronald Pamungkas, S.H. Seluruh tahapan sidang, termasuk mendengarkan keterangan dari kedelapan belas anak, berjalan aman, tertib, dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Mengingat tingginya atensi masyarakat luas serta keluarga korban terhadap perkara yang melibatkan belasan anak ini, Tim Intelijen Kejari Nganjuk terus memantau situasi dan melakukan deteksi dini. Langkah mitigasi terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) baik di dalam maupun di luar area persidangan terus dikoordinasikan secara intensif dengan aparat keamanan terkait demi memastikan kondusivitas jalannya peradilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam menuntaskan kasus ini.
"Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen tinggi untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan hingga mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap *(inkracht)*. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Nganjuk," tegas Kajari Nganjuk.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 29 Juli 2026, dengan agenda pembacaan Tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum. Kejari Nganjuk akan terus menyampaikan informasi perkembangan perkara ini secara berkala sebagai wujud nyata transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada publik.( WURI S )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar