Kepulauan Aru, SNN.com - Dua personel Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah tegas ini diambil setelah keduanya terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Albert Perwira Sihite, S.H., S.I.K., M.H., selaku Inspektur Upacara di Markas Polres (Mako Polres) Kepulauan Aru pada Senin (27/7/2026) pukul 08.00 WIT.
Adapun Perwira Upacara dijabat oleh Kabag SDM Polres Kepulauan Aru, AKP Penma, S.H., sedangkan Komandan Upacara dipercayakan kepada Pamapta 1 Polres Kepulauan Aru, Ipda Musa N. Salkery. Prosesi ini juga melibatkan pengapit dari Si Propam (Bripda Mohamad Reza Sakry dan Bripda Defi Patipelohy) serta Sat Samapta Polres Kepulauan Aru (Bripda Hendrik K. Selitaniny dan Bripda Muhammad Akbar Fahreza).
Pemberhentian kedua personel tersebut berlandaskan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku tertanggal 11 Mei 2026, yakni: Aipda (Berinisial IA): Berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/210/V/2026. Dan Brigpol (Berinisial RR): Berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/213/V/2026.
Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Keputusan Kapolda Maluku mengenai PTDH dari dinas Polri, kemudian dilanjutkan dengan penanggalan atribut kepolisian secara simbolis oleh Inspektur Upacara.
Dalam amanatnya, AKBP Albert Perwira Sihite menegaskan bahwa tindakan PTDH merupakan bentuk komitmen kuat institusi Polri dalam menegakkan disiplin, Kode Etik Profesi Polri (KEPP), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Keputusan pemberhentian ini bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses pemeriksaan, pembinaan, dan mekanisme hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri," tegas AKBP Albert.
Kapolres menjelaskan, PTDH adalah pungkasan/ akhir dari serangkaian tindakan hukum ketika seorang anggota dinilai tidak lagi layak mempertahankan statusnya akibat melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata, Catur Prasetya, dan ketentuan disiplin organisasi.
AKBP Albert menekankan bahwa prosesi PTDH ini digelar bukan untuk mempermalukan pihak mana pun, melainkan sebagai peringatan keras dan cermin bagi seluruh personel. "Upacara ini bukan untuk mempermalukan siapa pun, tetapi menjadi pengingat bagi seluruh personel bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab moral, hukum, dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," ujarnya.
Ia mengimbau seluruh personel Polres Kepulauan Aru untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri guna terus menjaga integritas, loyalitas, dan profesionalisme. Anggota diminta menjauhi segala bentuk pelanggaran, sekecil apa pun, karena setiap tindakan mengandung konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
"Kepada seluruh personel Polres Kepulauan Aru, saya mengajak untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian, menjaga nama baik institusi, memegang teguh nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," Pungkasnya.
Di akhir amanat, Kapolres turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang konsisten menjaga dedikasi serta loyalitas dalam menjalankan tugas. Beliau berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran demi menjaga kehormatan institusi Polri serta meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. (Moses)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar