Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 15 Juli 2026

Atasi Masalah Disiplin ASN BKPSDM Kepulauan Aru Tegaskan Aturan PP 94/2021

Kepulauan Aru, SNN.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Aru angkat bicara terkait maraknya keluhan masyarakat mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat kecamatan yang kerap meninggalkan tempat tugas. Khusus untuk wilayah yang sulit terjangkau seperti Kecamatan Batulei, BKPSDM menegaskan bahwa pengawasan ketat terus dilakukan meski diperhadapkan pada kendala geografis dan infrastruktur.

Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Aru, Buddin Syarifudin Layuta, S.T yang ditemui menyatakan bahwa dalam menegakkan disiplin pegawai, pihaknya tetap mengacu pada regulasi nasional yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

"Terkait permasalahan disiplin yang terjadi di kecamatan, khususnya di Kecamatan Batulei, kami dari BKPSDM sebagai unit kerja yang menangani kepegawaian dan lebih khusus pada fungsi pembinaan serta penegakan disiplin, selalu mengacu pada PP 94 Tahun 2021," Ujar Layuta saat dikonfirmasi, diruang kerjanya rabu 15/07/26.

Layuta menjelaskan, demi menjabarkan visi-misi Bupati Kepulauan Aru dalam percepatan transformasi digital, BKPSDM telah mengadopsi dan menerapkan aplikasi absensi elektronik resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memantau jam masuk dan pulang kerja ASN. Namun, implementasi di lapangan tidak sepenuhnya mulus. Beberapa wilayah kecamatan masih terkendala sarana prasarana, terutama jaringan internet dan Wi-Fi. Hal ini pun telah menjadi bahan presentasi bupati untuk mengambil langkah penindakan ke depan. Menyiasati kendala tersebut, BKPSDM sempat mencoba melakukan inovasi dengan memanfaatkan jaringan internet di fasilitas kesehatan terdekat. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan Puskesmas yang sudah menggunakan Starlink untuk mencoba memindahkan titik lokasi (koordinat) absensi ke sana. Namun, kami menemui kendala baru karena jarak antara Kantor Kecamatan dan Puskesmas ternyata cukup jauh. Ini menjadi perhatian kami untuk memikirkan inovasi apa lagi yang harus dilakukan," ungkapnya.

Meski demikian, Layuta memastikan bahwa beberapa kecamatan di Kepulauan Aru saat ini sudah berhasil mengupayakan dan menerapkan sistem absensi secara daring (online). Untuk memastikan pengawasan manual tetap berjalan, BKPSDM juga telah mengeluarkan surat instruksi agar setiap akhir atau awal bulan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya kecamatan, wajib melaporkan kondisi kehadiran ASN mereka.

Lebih lanjut, Layuta mengingatkan bahwa berdasarkan PP 94 Tahun 2021, kewajiban pembinaan dan penegakan disiplin pertama kali berada di tangan atasan langsung atau pimpinan OPD masing-masing. Prosedur aturan mengharuskan adanya proses pembinaan terlebih dahulu sebelum penjatuhan sanksi. 

"Proses disiplin ini sebenarnya penegakkan yang paling akhir. Ada proses pembinaan yang perlu dilakukan terlebih dahulu. Artinya, kelalaian ASN di satu OPD atau kecamatan, merupakan kelalaian dari atasan langsungnya juga. Jadi, tinggal bagaimana pimpinan OPD jujur dan tegas melakukan pembinaan," tegasnya.

Layuta merincikan pembagian kewenangan penanganan pelanggaran disiplin yaitu pertama, Pelanggaran Ringan dan Sedang, Menjadi tanggung jawab penuh dan wajib diselesaikan oleh pimpinan OPD/Camat terkait. Kedua, Pelanggaran Berat, Menjadi ranah BKPSDM untuk diproses, di mana sanksi finalnya merupakan kewenangan penuh Bupati Kepulauan Aru. Sanksi terberat dapat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami efisiensi, Layuta mengakui anggaran monitoring untuk seluruh kecamatan sebenarnya sudah disiapkan, namun realisasinya sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah yang tersedia untuk mobilisasi tim ke lapangan. Oleh karena itu, komitmen internal pimpinan OPD menjadi tameng utama. 

"Harapan kami, dengan adanya kepatuhan dan kejujuran dari pimpinan OPD saja, itu sudah sangat membantu proses monitoring dan evaluasi. Jika atasan langsung jujur dalam penegakan hukum dan pembinaan ini, maka tanpa fungsi kontrol ketat pun pasti sistem akan berjalan dengan baik," tambahnya.

Di akhir keterangannya, BKPSDM juga membuka diri terhadap pengawasan publik. Layuta berharap penuh agar masyarakat maupun pihak-pihak lain tidak ragu menyampaikan laporan aktual jika menemukan adanya ASN yang menelantarkan pelayanan. Laporan tersebut dipastikan akan menjadi dasar dan bahan pertimbangan kuat bagi BKPSDM untuk melakukan pembinaan khusus. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"