Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Senin, 25 Mei 2026

‎Usut Dugaan Penganiayaan Warga Balunganyar, Kuasa Hukum Apresiasi Gerak Cepat Polsek Lekok

PASURUAN, SNN.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Lekok bergerak cepat mengusut kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Abd. Wahid, warga Dusun Wedusan Kidul, Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Saat ini, perkara tersebut telah masuk dalam tahap pemeriksaan sejumlah saksi kunci.
‎​Langkah taktis penyidik ini dilakukan untuk memperjelas kronologi peristiwa sekaligus memperkuat alat bukti dalam penanganan perkara.
‎Kapolsek Lekok melalui Kanit Reskrim, AIPTU Heri Susanto, menegaskan bahwa fokus utama agenda hari ini adalah menggali keterangan dari para saksi yang mengetahui langsung insiden tersebut.
‎​“Untuk agenda hari ini fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Keterangan saksi sudah dirasa cukup. Langkah selanjutnya, kami akan melayangkan surat klarifikasi kepada terduga pelaku,” ujar AIPTU Heri Susanto saat dikonfirmasi, Senin (25/05/2026).
‎​Heri menambahkan, pihak kepolisian tetap membuka ruang dialog bagi kedua belah pihak sebelum melangkah ke proses hukum yang lebih tinggi.
‎​“Apabila kedua belah pihak hadir, kami akan upayakan mediasi terlebih dahulu. Namun, jika mediasi tidak menemui kesepakatan, perkara ini akan langsung kami gelarkan. Setelah gelar perkara, statusnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik),” tegasnya.
‎​Ia menjamin seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
‎Merespons ketegasan aparat, Kuasa Hukum korban, M. Syarif Hidayatullah, S.H., bersama tim partnernya, memberikan apresiasi tinggi atas respons kilat yang ditunjukkan oleh jajaran Polsek Lekok.
‎​“Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dan profesional dari Polsek Lekok dalam menangani laporan klien kami. Harapan besar kami, proses hukum ini terus berjalan tegak lurus sesuai aturan yang berlaku,” kata M. Syarif Hidayatullah.
‎​Syarif menegaskan bahwa pihak korban menaruh harapan penuh pada institusi kepolisian agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
‎​“Keadilan sejati bagi korban adalah ketika terduga pelaku diproses hukum dengan tegas. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum karena telah mengakibatkan luka fisik dan kerugian bagi korban,” pungkasnya.
‎​Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan intensif dan pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Lekok. ( Fabil )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"