Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 20 Mei 2026

Tindakan Penundaan BA Penyitaan KM Mina Maritim di Kategorikan Sebagai Bentuk Maladministrasi dan Pelanggaran Ham

Kepulauan Aru, SNN.com - Secara substansial, menurut hukum acara pidana, tindakan penahanan barang di kantor polisi dalam jangka waktu lama, terlebih tanpa memberikan Berita Acara Penyitaan atau surat tanda terima, bukan lagi sekadar "pengamanan" di tempat kejadian, melainkan telah menjadi penyitaan sewenang-wenang. Pernyataan ini disampaikan oleh Wilson Renyaan selaku Kuasa Hukum PEMOHON Weky Theni, terkait sidang praperadilan pengamanan dan penyitaan KM Mina Maritim 153 oleh Polres Kepulauan Aru, dinilai tidak Prosedural dan cacat hukum.

Menurut kuasa hukum pemohon dalam kesimpulan perkara, menyampaikan bahwa Termohon dalam hal ini Reskrim Polres Kepulauan Aru, secara nyata telah melakukan penyitaan sejak tahap Penyelidikan tanggal 19 maret 2026, tetapi Berita Acara Penyitaan baru diterbitkan pada tanggal 9 april 2026. Ini berarti penundaan Penyidikan berlarut-larut hingga 21 hari kerja dan dinilai sebagai bentuk Maladministrasi dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam kesimpulan PEMOHON, dijelaskan bahwa berdasarkan Jawaban TERMOHON maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, TERMOHON mengakui telah melakukan penghentian, pemeriksaan, pengamanan, penarikan, serta penguasaan terhadap KM. Mina Maritim 153 beserta muatan BBM Solar sekitar kurang lebih 5.000 (lima ribu) liter sejak tanggal 19 Maret 2026 di perairan Laut Desa Namara, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru. Tindakan tersebut dilakukan dengan cara menghentikan kapal, mengambil dan menyita 16 dokumen kapal, kemudian menarik kapal menuju Polsek Benjina dan menguasai kapal beserta seluruh muatan dan perlengkapannya, serta membatasi sepenuhnya hak penguasaan dan operasional PEMOHON atas kapal dimaksud. 

Bahwa TERMOHON mendalilkan tindakan tersebut sah, hanya berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sp.Lidik) Nomor: Sp.Lidik/91/III/RES.1.24/2026/Satreskrim dan dokumen administratif berupa “Surat Tanda Terima Barang Bukti” tertanggal 9 April 2026. Padahal menurut Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penyelidikan hanya bertujuan mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan, dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, sehingga pada tahap penyelidikan tidak dikenal adanya kewenangan melakukan upaya paksa berupa penyitaan. 

Bahwa yang menjadi persoalan hukum mendasar adalah seluruh objek tersebut terlebih dahulu telah dikuasai oleh TERMOHON sejak tanggal 19 Maret 2026, sedangkan dokumen administratif baru dibuat pada tanggal 9 April 2026 atau sekitar 21 (dua puluh satu) hari kemudian. Dengan demikian, telah nyata terjadi tindakan spekulatif administratif dan upaya pembenaran prosedural secara belakangan (post factum justification), karena dokumen administratif diterbitkan setelah tindakan penguasaan fisik terhadap objek lebih dahulu dilakukan. 

Bahwa tindakan penyitaan tersebut dilakukan tanpa Surat Perintah Penyidikan, tanpa Surat Perintah Penyitaan, tanpa izin maupun persetujuan Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diwajibkan Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta tanpa prosedur penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Oleh karenanya, tindakan TERMOHON sejak tanggal 19 Maret 2026 sampai dengan tanggal 9 April 2026 merupakan tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), karena menggunakan kewenangan penyelidikan untuk melakukan tindakan yang secara substansi merupakan upaya paksa penyitaan tanpa dasar hukum yang sah.

Bahwa penggunaan istilah “pengamanan”, “penarikan”, maupun “penitipan barang bukti” tidak dapat menghilangkan fakta hukum bahwa secara materiil telah terjadi penyitaan, sebab hak penguasaan PEMOHON atas KM. Mina Maritim 153 beserta seluruh barang dan dokumen yang melekat padanya telah sepenuhnya diambil alih dan ditempatkan di bawah kekuasaan TERMOHON. Tindakan demikian jelas bertentangan dengan prinsip due process of law, asas kepastian hukum, serta perlindungan hak milik warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28d ayat (1) dan Pasal 28g ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga seluruh tindakan penyitaan terhadap KM. Mina Maritim 153 beserta seluruh barang dan dokumen yang melekat padanya patut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon dalam kesimpulannya, menyebutkan bahwa saksi dari Polres Kepulauan Aru, atas nama Gilang Prada, membenarkan bahwa pada tanggal 19 Maret 2026 aparat Kepolisian telah datang ke kapal Mina Maritim 153, dan melakukan tindakan pengamanan terhadap kapal beserta dokumen dan barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara Tindak pidana illegal oil. Bahwa tindakan yang dilakukan pada tanggal 19 Maret 2026 masih dalam tahap penyelidikan dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan/Sprint tertanggal 2 Maret 2026. Bahwa pada saat tindakan Pengamanan/ Penyitaan tanggal 19 Maret 2026 belum diperlihatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat maupun Surat Perintah Penyitaan.

Bahwa dokumen-dokumen kapal dan kapal Mina Maritim 153 telah diambil dan diamankan oleh pihak Kepolisian sejak tanggal 19 Maret 2026, tetapi Polres Aru menunda proses penyidikan selama 21 hari terhitung sejak tanggal 19 maret 2026 sampai 9 April 2026 barulah diterbitkan Berita Acara Penyitaan. Bahwa kapal KM Mina Maritim sejak tanggal 19 Maret 2026 berada dalam penguasaan aparat Polres Kepulauan Aru, dan tidak dapat digunakan secara bebas oleh pemilik kapal. 

Menurut saksi penahanan Dokumen kapal, dan Kapal Mina Maritim pada tanggal 19 maret 2026 hanya bersifat “pengamanan” dan bukan Penyitaan. Setelah dokumen kapal dan Kapal Mina Maritim diamankan pihak Polres Kepulauan Aru, proses penyidikan ditunda selama 21 hari barulah proses penerbitan Berita Acara Penyitaan (BAP) secara “formal” pada tanggal 9 April 2026.

Berdasarkan uraian fakta persidangan tersebut, kuasa hukum Pemohon menegaskan bahwa terdapat sejumlah titik krusial yang sangat menguatkan dalil bahwa tindakan Termohon telah melampaui batas “pengamanan” biasa, dan secara nyata telah memenuhi unsur penyitaan de facto sejak tanggal 19 Maret 2026, meskipun administrasi penyitaan baru dibuat pada tanggal 9 April 2026.

Menurut Wilson Kuasa Hukum Pemohon, tindakan menunda-nunda waktu pemeriksaan terhadap tersangka melanggar  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 8 TAHUN 2009 Tentang Implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam
Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa, petugas dilarang menunda-nunda waktu pemeriksaan tanpa alasan yang sah, sehingga merugikan pihak terperiksa (Pasal 27:2b). 

“Ini berarti, Penundaan pembuatan Berita Acara Penyitaan (BAP) selama 21 hari, dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi dan pelanggaran HAM karena menahan hak kebendaan seseorang tanpa status hukum yang Jelas.

“Jika polisi membawa dokumen berupa Surat-Surat Kapal dan lain-lain sebagai barang bukti ke kantor polisi, tanpa memberikan dokumen apa pun kepada pemilik barang dalam jangka waktu yang lama, maka tindakan "mengamankan" tersebut secara substansial telah berubah menjadi "Penyitaan". Tegas Wilson Renyaan. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"