Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 12 September 2024

8 Paket Proyek di Dikbud Aru Dikerjakan Tanpa Uang Muka, "Rendi Walay :" Alasanya Apa...?

Kepulauan Aru, SNN.com - Delapan paket proyek yang dianggarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2024 melalui dinas pendidikan setempat dikerjakan tanpa uang muka.

Ketujuh paket proyek di Dikbud Aru yang di tenderkan di tahun 2024 ini antara lain: 
1. Paket Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya SMP Negeri 13 Tabarfane. 

2. Paket Pembangunan Ruang UKS beserta Perabotnya SMP Negeri 13 Tabarfane. 

3. Paket Pembangunan Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam ( IPA ) Beserta Perabotnya SMP Negeri 13 Tabarfane dengan nilai kontrak Rp. 853.002.088,50,- 

4. Paket Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya SD Negeri Salarem 

5. Paket Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SD Negeri Salarem, dengan nilai kontrak keseluruhannya  Rp.589.053.490,84,- 

6. Paket Pembangunan Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Beserta Perabotnya SMP Negeri Popjetur.

7. Pembangunan Ruang laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMP Negeri Popjetur. 

8. Pembangunan Ruang UKS beserta perabotnya SMP Negeri Popjetur, dengan nilai kontrak keseluruhannya  Rp.1.157.935.438,80.

Padahal, sesuai amanat Pepres 16/2018 dan Pepres 21/2021, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap paket tender harus diberikan uang muka 30% dari nilai kontrak untuk nilai dibawah 15 milyar /usaha kecil. 

"Sementara untuk paket non tender/PL di berikan uang muka 50% dari nilai kontrak," ucap Ketua Gapensi Kabupaten Kepulauan Aru, M. Rendy Walay kepada media ini di kediamannya, Minggu kemarin.

Kata dia, syarat dilakukan tender adalah telah diterbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru, namun pada lampiran Daftar Pekerjaan dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), 8 Paket milik Dinas Pendidikan tersebut, Tidak Dapat Diberikan uang muka.

"Ini yang menjadi tanda tanya!. Jadi saya pertanyaan kepada PPK, alasan apa, tujuh paket pekerjaan di dinas pendidikan yang di tenderkan tidak diberikan uang muka?  Jawaban dari PPK adalah bahwa pemberian Uang Muka merupakan kewenangan PPK sesuai ketentuan Pepres," ujarnya.

Menurutnya, Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) yang kesehariannya disapa Pak Dano, saat di hubungi melalui Telphon genggamannya semula mengaku dan bersepakat serta  bersedia untuk memberikan keterangan.

"Tetapi kemudian kesepakatan diabaikan dan saat dihubungi kembali, Dano sudah tidak lagi merespon dengan baik," kesalnya. 

Pewarta : Moses Konoralma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"