Kepulauan Aru, SNN.com - Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Hak-hak tersebut perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan check and Balance pada penyelenggaraan pemerintahan di Daerah. Pernyataan ini disampaikan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian dalam sambutannya, yang dibacakan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga, bertempat di Gedung Sitakena Dobo, Kamis 31/10/24.
Dijelaskan, ke-tiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan Kausalitas yakni; a.hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan Kepala Daerah mengenai pelaksanaan Kebijakan Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah dan Negara. b.hak angket adalah sebagai tidak lanjut terhadap keterangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan DPRD dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan. C.Hak menyatakan Pendapat adalah hak terhadap hasil penyelidikan yang dilakukan, dimana DPRD berhak untuk menyatakan pendapat disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Dalam sambutan, Menteri Dalam Negeri menegaskan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 96 yang menyebutkan tentang 3 fungsi DPRD, yaitu 1.Fungsi Legislasi/ Pembentukkan Peraturan Daerah (PERDA). 2.Fungsi Anggaran dan 3.Fungsi Pengawasan.
Dijelaskan, bahwa hal yang perlu dipahami oleh Anggota DPRD dalam penyusunan Perda, adalah tidak hanya berbasia pada keilmuan dan akademik, namun yang lebih penting adalah menjadi refleksi dari aspirasi kebutuhan masyarakat.
“Hal yang perlu dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan Peraturan Daerah, tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat. Mampu memecahkan masalah-masalah dan bukan justru menambah masalah dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan. Disamping itu perlu menjadi catatan bahwa PERDA inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak- banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat. Kemudian fungsi Anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap Anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan. Untuk itu saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Sedangkan fungsi pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proposional, baik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum”. Jelasnya.
Melihat begitu penting dan sentralnya, peran dan fungsi DPRD, Jelas Tito, maka figur atau profil anggota dewan Haruslah memilik kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan atau knowladge yang luas., kemampuan atau skill yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggung jawabnya serta dibarengi dengan sikap perilaku atau atitude yang baik.
Oleh karena itu, lanjut Karnavian, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis. Namun perlu diingat bahwa pelaksanaannya dilakukan secara proporsional yang berbasis pada peningkatan hard skill maupun soft skill dalam menunjang tugas-tugasnya.
Pelaksaan Sumpah janji Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, dipimpin oleh Kepala Pengadilan Negeri Dobo, Boxgie Agus Santoso, SH.MH,. dengan jumlah Anggota DPRD yang mengambil Sumpah Janji adalah 25 orang. 1. Anton – PDIP –dapil Aru 1. 2.Dengky Tunggal – partai Golkar – Dapil Aru 1. 3.Risal Jabumir S.H, M.Kn – PKB – Dapil Aru 1. 4.Fadli Lakembe, S.Ip – Partai Perindo – Dapil Aru 1. 5.Usaman Labou, S.Pi – Partai nasdem –Dapil Aru 1. 6.Herman Gabriel Barends – PAN – Dapil Aru 1. 7.Andreas Limbers, S.E – Partai Hanura – Dapil Aru 1. 8.Remon Gandakari S.Ap – Partai Gerindra – Dapil Aru 1. 9.Thomas Anmama S.Km – PDIP – dapil Aru 1. 10.Yosias Ubro S.Ip – Partai Demokrat – Dapil Aru 1. 11.Vence Hendrik Sunaryo – PKN – Dapil Aru 1. 12.Ahkmad Kabir Prakon –PKS – Dapil Aru 1. 13.Udin Belsigawai –Partai Nasdem – Dapil Aru 2. 14.Astuti Husudin – P3 – dapil Aru 2. 15.Renol Jabumir S.H – PKB – Dapil Aru 2. 16.Ingke Wisman – PDIP – Dapil Aru 3. 17.Yopi Sito Selfanay, S.Sos.,M.Ap – Partai Nasdem – dapil Aru 3. 18.Filemon Laklaka S.Kom– PKB – Dapil Aru 3. 19.Laganti Hutanjalai – PKN – Dapil Aru 3. 20.Andreas Kawan S.Sos – Partai Perindro – Dapil Aru 3. 21.Kosmos Djontar– Partai hanura – Dapil Aru 3. 22.Husin Tuborfon, S.Sos – Partai Nasdem – Dapil Aru 4. 23.Semuel Irmuply, S.Sos – PKB – Dapil Aru 4. 24.Feny Silfana Loy – PDIP – Dapil Aru 4. 25.Listu Kubela, S.E - Partai Gerindra – Dapil Aru 4. Sebagi ketua DPRD sementara, Feny Silvana Loy dan Wakil ketua Sementara, Udin Belsigawai. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar