Kepulauan Aru, SNN.com - Dalam debat Kedua, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, pasangan Calon 02, Timotius Kaidel dan Moh Djumpa, memastikan, ketika terpilih, tagihan Retribusi Pelabuhan Rakyat dan Dermaga Very Dobo, akan di hapus, karena pungutan retribusi Pelabuhan rakyat tidak meningkatkan kesejahteraan Rakyat, tetapi malah menyulitkan bahkan menambah penderitaan rakyat. Penegasan ini, disampaikan Calon Wakil Bupati, Moh Djumpa, menjawab pertanyaan Paslon 01 dalam Debat Publik ke-dua, terkait dengan langkah dan kebijakan terhadap Tagihan Retribusi Di Pelabuhan Rakyat Dobo.
Moh Djumpa, dalam penjelasannya mengatakan bahwa bicara soal Retribusi Pelabuhan Rakyat dan Dermaga Very Dobo, apabila itu kewenangan Kementrian Perhubungan, pihaknya tidak campur tangan, tetapi apabila itu adalah kewenangan Daerah dan pelabuhan rakyat itu diperuntukkan untuk kepentingan rakyat Aru, dan kebanyakan itu adalah masyarakat Manumbai, Moh Djumpa pastikan, jika terpilih, maka penagihan Retribusi di pelabuhan Rakyat pasti di Hapus. Karena, tegas Djumpa, Pemda Aru tidak berniaga dan tidak berbisnis dengan masyarakat Aru.
“Kalau memang itu adalah kewenangan dari kementrian Perhubungan, kita tidak campuri, tapi apabila itu adalah kewenangan Daerah, untuk kepentingan rakyat Aru, dan yang terbanyak adalah rakyat Manumbai, maka apabila kami terpilih, sudah pasti kita akan hapus, dan kita tidak akan menyulitkan rakyat dengan hanya menagih 1000 rupiah”. Tegasnya.
Perda, lanjut Moh Djumpa, tidak perlu menerima Pendapatan yang dikuras dari masyarakat, karena Pemda tidak berniaga dan tidak berbisnis dengan masyarakat. Pemda justru mendorong perekonomian masyarakat bertumbuh dan berkembang sehingga Pendapatan masyarakat kita dari waktu ke-waktu itu bisa mengalami peningkatan dan masyarakat bisa sejahtera.
“Itulah kewajiban dan fungsi kita sebagai Bupati dan wakil bupati Aru. Retribusi 1000 rupiah yang ditagih dari rakyat, tidak akan berarti apa-apa atas nama Pendapatan daerah, dan apabila digunakan, tidak akan memberikan kesejahteraan kepada rakyat, tetapi malah, akan menyulitkan dan menurunnya Pendapatan rakyat, sehingga Aru dikategorikan sebagai daerah termiskin dan tertinggal”. Tandasnya.
Memahami UU Nomor 34 tahun 2000 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah, objek retribusi yang ditagih oleh Pemda Aru, tidak ada dalam ketentuan retribusi yang diatur dalam pasal 18 UU nomor 34 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dinilai penagihan retribusi Pelabuhan Rakyat Dobo, adalah pungli. Dalam pasal 18 menjelaskan bahwa, Objek Retribusi adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Tidak semua jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat dipungut Retribusinya, tetapi hanya jenis-jenis jasa tertentu yang menurut pertimbangan sosial-ekonomi layak dijadikan sebagai objek Retribusi. Jasa tertentu tersebut dikelompokkan ke dalam tiga golongan, yaitu Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu.
Jasa Umum, antara lain adalah pelayanan kesehatan dan pelayanan persampahan. Yang tidak termasuk Jasa Umum adalah jasa urusan umum pemerintahan. Secara rinci disebutkan Retribusi Jasa Umum;
1.Retribusi Pelayanan Kesehatan;
2.Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;
3.Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil;
4.Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
5.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
6.Retribusi Pelayanan Pasar;
7.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
8.Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
9.Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; dan
10.Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.
Retribusi Jasa Usaha;
1.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
3.Retribusi Tempat Pelelangan;
4.Retribusi Terminal;
5.Retribusi Tempat Khusus Parkir;
6.Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
7.Retribusi Penyedotan Kakus;
8.Retribusi Rumah Potong Hewan;
9.Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal;
10.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
11.Retribusi Penyeberangan di Atas Air;
12.Retribusi Pengolahan Limbah Cair; dan
13.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Retribusi Perisinan Tertentu;
1.Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2.Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
3.Retribusi Izin Gangguan; dan
4.Retribusi Izin Trayek.
(Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar