Probolinggo, SNN.com - Kodim 0820/Probolinggo melalui Koramil 0820/09 Lumbang ikut ambil bagian dalam kegiatan patroli memasuki masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pelaksanaan penertiban alat peraga di wilayah teritorial, Senin (25/11).
Anggota Koramil 0820/09 Lumbang, Peltu N Dodik H menyampaikan setelah masa tenang dimulai alat peraga kampanye yang tidak dicopot, tidak lagi menjadi hak partai politik. “APK yang ditertibkan sepenuhnya menjadi milik tim penertib, Mereka bisa memanfaatkannya, asalkan tidak digunakan untuk berkampanye lagi,” kata Peltu N Dodik H.
Anggota murah senyum ini menambahkan bahwa secara teknis tugas tersebut adalah tanggung jawab Bawaslu dan tim gabungan, namun masyarakat diperbolehkan membantu jika menemukan APK yang belum terjangkau.
"Kalau masyarakat ingin menertibkan itu tidak masalah asalkan tujuannya murni membantu menjaga kondusivitas Pilkada,"ujarnya.
Lebih lanjut Peltu N Dodik H mengungkapkan selain fokus pada penertiban APK, Bawaslu juga memberikan perhatian khusus pada potensi pelanggaran seperti praktik serangan fajar. Kami mengimbau seluruh tim pasangan calon (paslon) untuk mematuhi aturan masa tenang termasuk larangan kampanye di luar jadwal.
Kami sudah ingatkan agar tidak ada kegiatan kampanye terselubung. Jika ada pembekalan internal untuk saksi, pastikan tidak mengandung unsur kampanye. "Patroli masa tenang Pilkada dan penertiban alat peraga kampanye ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara.sekaligus memastikan Pilkada di Probolinggo baik kota maupun kabupaten berjalan dengan jujur, adil, dan tertib,"tuturnya. (Arini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar