Kepulauan Aru, SNN.com - Setelah putusan wan prestsi ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai prosedur hukum maka kami sebagai pihak yang menang perkara dalam mengajukan permohonan eksekusi tetapi karena alat –alat yang dibeli oleh Timotius Kaidel dan Yosep Herman Sarkol, semuanya telah di sita oleh Pengadilan Negeri Tual pada saat sidang tingkat pertama, dan seluruh dokumen asli ada pada kami, dengan perjanjian apabila sisa pembayaran alat sudah dilunasi, kami akan serahkan dokumen Invoic asli seluruh alat berat yang dibeli oleh Timo Kaidel.
Namun sampai saat ini, sisa pembayaran belum di lunasi, maka seluruh dokumen ada pada kami. Pernyataan ini disampaikan Kuasa Hukum Haji Arfa Husein, Miky Ihalauw, SH, dalam jumpa persnya di hotel Sinar Harapan, jumat 15/11/24.
Dalam keterangan persnya, kuasa hukum Miky Ihalauw mengatakan, bahwa dalam kordinasinya dengan Pengadilan Negeri Tual, untuk menanyakan pengajuan permohonan Eksekusi yang dimasukkan pada tanggal 21 oktober 2024, tetapi sampai saat ini Pengadilan belum mengeluarkan Aanmaning atau peringatan atau teguran.
Menurut Miky, alasan pengadilan belum mengeluarkan penetapan Aanmaning atau peringatan adalah karena adanya pergantian Ketua Pengadilan Negeri Tual yang baru, dan setelah selesai pelantikan, pengadilan sudah bisa mengeluarkan Aanmaning atau teguran untuk membayar sisa hutang.
“Setelah saya berkordinasi dengan Pengadilan Negeri Tual, saya menanyakan Pengajuan permohonan Eksekusi, alasan Pengadilan bahwa karena pergantian Ketua pengadilan Negeri Tual yang baru, maka setelah selesai pelantikan, minggu depan sudah bisa dikeluarkan surat Almaning/ peringatan untuk membayar sisa hutang. Apabila nanti peringatan itu tidak diindahkan, maka Pengadilan Negeri Tual bersama perwakilannya di pengadilan Negeri Dobo akan melakukan eksekusi terhadap alat-alat berat itu, dan alat-alat itu akan dipindahkan ke salah satu tempat yang aman untuk dilelangkan oleh kantor lelang Negara. Penerbitan Aanmaning itu 2 kali, dan itu juga tidak menutup kemungkinan kalau tidak punya etiket baik maka pengadilan punya hak untuk melakukan eksekusi”. Terangnya.
Kuasa hukum menambahkan, Persoalan yang disidangkan adalah karena ingkar janji masalah wan prestasi yang dilakukan oleh Timotius Kaidel selaku pembeli bersama direkturnya Yosep Herman Sarkol, membeli satu set alat berat, diantaranya AMP dengan alat hot miks yang lain, dengan kesepakatan yang dibuat didalam akta perjanjian jual beli melalui Notaris thedy Tengko di Tual. Dalam kesepakatan bahwa ke 8 buah alat itu akan dibeli dengan jumlah 5,5 milyar rupiah.
Dari jumalah itu disetujui oleh Arfa Husein sebagai penjual dan sebagai tanda jadi, pembeli mentransfer 420 juta rupiah. Setelah penandatangan akta jual beli, pembeli Timo Kaidel panjar lagi 1 milyar rupiah, dan selanjutnya panjar yang ketiga sebesar 3 milyar. Sisanya 1,5 milyar rupiah. Setelah itu, kata Miky, pembeli tidak lagi membayar uang sisa, dan penjual Arfa Husein selalu menagih, tetapi belum dibayar dengan alasan bahwa salah satu alatnya rusak dan tidak bisa digunakan.
Menanggapi pernyataan kuasa Hukum Haji Arfa Husein, dalam jumpa persnya terkait dengan Eksekusi alat berat, Kuasa Hukum Timotius Kaidel, Lukman Matutu, SH, dalam video rekamannya, menanggapi bahwa pernyataan kuasa hukum Arfa Husein bahwa dalam satu minggu pengadilan Negeri Tual mengeluarkan Penetapan Aanmaning Eksekusi adalah pernyataan yang tidak kredibel atau pernyataan yang tidak dapat dipercaya, bohong/hoaks, karena Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung, baru keluar putusan dengan keterangan Pengembalian Berkas yang tahap hukumnya masih berjalan.
Dijelaskan, “Dalam proses suatu perkara, apabila perkara itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, maka perkara tersebut apabila mau dilakukan eksekusi, maka Pengadilan harus mengajukan Aanmaning atau tegurn atau peringatan. Teguran kepada para pihak yang terlibat dalam kasus itu, untuk patuh dan taat atas putusan. Jika Aanmaning pertama tidak ditaati, maka Pengadilan berkewajiban untuk melakukan Aanmaning ke-2 atau teguran ke-2 sampai yang ke -3. Jika tidak ditaati, barulah dilakukan eksekusi. Bukan seperti ngomongan kuasa hukum yang tidak paham hukum. Sehingga baru datang putusan dengan keterangan pengembalian berkas yang tahap hukumnya masih berjalan, dia sudah menyatakan bahwa eksekusi dalam satu minggu. Atas dasar apa, pemahaman hukum seperti itu”. Jelas Lukman.
Dalam kaitan dengan konferensi pers yang dilakukan oleh Kuasa hukum haji Arfa Husein, Lukman Matutu menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut pada tingkat Mahkamah Agung telah dilakukan proses hukum melalui Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Sdr. Timotius Kaidel, sementara Sdr. Herman Sarkol tidak melakukan PK. Dan oleh karena itu, berdasarkan ketentuan hukum acara, karena ada novum yang ditemukan oleh Sdr. Herman Sarkol, maka Herman Sarkol melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali.
Ternyata, kata Lukman, ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tual, terkait dengan pemberkasan. “Setelah kami mengajukan PK yang dilakukan oleh Herman Sarkol, ternyata berkas yang diajukan itu Mahkamah berpendapat bahwa ini dilakukan dalam tahap PK ke-2. Bagaimana bisa, Herman Sarkol dinyatakan melakukan PK ke-2, sementara pertama juga belum, karena PK pertama itu dilakukan oleh sdr Timotius Kaidel dan bukan Herman Sarkol. Herman Sarkol baru menemukan bukti novum sehingga dia baru mengajukan PK, dan akibat kesalahan tersebut maka Mahkama mengembalikan berkas dengan menyatakan berkas tidak diterima. Dan ini akan kami klarifikasi ke Pengadilan Negeri Tual, terkait dengan kesalahan administrasi”. Jelas Lukman Matutu.
Dikatakan, Jangan ada bias isu-isu yang bersifat hoaks yang menimbulkan amarah masa dan akhirnya terjadi konflik.
“Terhadap pemberitaan bahwa minggu depan pengadilan melakukan eksekusi, itu adalah pemberitaan bohong dan itu hoaks namanya. Itu menunjukkan kredibilitas seorang kuasa hukum yang tidak paham hukum. Karena tahpan-tahapan tentang pelaksanaan eksekusi itu harus ditempuh. Sebelum dilakukan eksekusi, maka pengadilan harus melakukan Aanmaning atau melakukan teguran. Tidak serta merta ketika putusan itu inkrah langsung pengadilan melakukan eksekusi. Ini adalah tindakan profokator, dan bernuansa politis”. Tandasnya. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar