Kepulauan Aru, SNN.com - Kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Rakyat (PelRa) Jerol, Kecamatan Aru Selatan, sudah dilaporkan oleh masyarakat kepada Polres Kepulauan Aru, pada tahun 2023. Atas laporan tersebut, Polres Kepulauan Aru, dengan cepat menindak lanjuti dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, namun sampai sekarang, belum ada titik terang, dan belum diketahui siapa tersangka dan siapa yang harus bertanggungjawab.
Terhadap ketidak jelasan kasus tersebut, Masyarakat Aru yang tergabung dalam Mollukas Coruption Watch (MCW) menggelar aksi demo di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, dan meminta agar Kepala Dinas Perhubungan segera di periksa, terkait kasus Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol.
“Samapi hari ini, kami belum tahu siapa tersangka, dan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kasus Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol, termasuk Jembatan Marbali. Kasus-kasus ini, sampai hari ini belum diselesaikan oleh Polres Kepulauan Aru dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Oleh karena itu, terkait kasus Pelabuhan Rakyat Jerol, kami minta agar kepala Dinas Perhubungan segera di periksa”. Tegas Orator dalam aksi demo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian SH, yang ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini, terkait pernyataan sikap Masyarakat yang tergabung dalam MCW, tentang kasus Pelabuhan Rakyat Jerol, Sumanggar, dalam keterangannya menjelaskan bahwa terkait penanganan Perkara Pelabuhan Rakyat Jerol, masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Kepulauan Aru, termasuk kasus Jembatan Marbali.
Menurut Kajari Sumanggar, apabila Polres tidak bisa tangani, harus terbitkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP3), barulah pihak Kejaksaan Negeri bisa ambil alih.
“Kalau mereka (Polres Aru) tidak tangani itu pasti kami ambil alih, tetapi sekarang mereka masih tangani, dan kita sudah ada kesepakatan bersama bahwa siapa yang duluan menangani satu perkara, dialah yang harus menyelesaikan sampai tuntas. Kalau tidak bisa tangani, harus terbitkan Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara (SP3), maka kita bisa ambil alih, tetapi belum ada SP3 sampai sekarang untuk perkara Pelabuhan Rakyat Jerol”. Jelasnya.
Program Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, diketahui dikerjakan oleh PT Mahkota Jaya Pratama, dengan nilai kontrak 8,1 milyar rupiah.
Berdasarkan kerterangan salah satu kontraktor senior, yang namanya tidak di sebut, menjelaskan bahwa pekerjaan Pelabuhan Rakyat Jerol, dikerjakan awal dengan uang muka 20%. Proses pekerjaan dimulai dengan pengadaan material, baik material pebrikasi berupa semen, besi maupaun material non pabrikasi berupa pasir, batu dan kerikil. Saat dilakukan pemancangan tiang awal, sempat terjadi bentrok antara masyarakat desa Jerol dengan masyarakat desa Peruni- Kalarkalar, dan mengakibatkan pekerjaan dihentikan sampai sekarang. Kemudian penyedia/ Kontraktor dan PPK menghitungan progress pekerjaan, bahwa pekerjaan sudah mencapai 50%. Sumber merasa heran dan bertanya, dari manakah progress pekerjaan bisa mencapai 50% sementara tiang pancang yang baru di pancang hanya kurang lebih 3 tiang bahkan itu pun belum di cor.
“Nah, dari mana penyedia dan PPK bisa dapat progress 50%-, sementara tiang yang baru dipancang itu baru 3 tiang bahkan belum di cor??? Tanya Sumber. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar