BOJONEGORO, SNN.com - Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan secara ilegal pekerja Migran Indonesia ke Negeri Jiran Malaysia dengan tersangka Hfd(52 th) Warga Dusun Pilangsari RT 06 RW 01 Desa Pilanggede Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro jawatimur beberapa bulan lalu.
Dengan janji manis, terduga pelaku, Hfd, bisa memperdaya korban, A. Frz M (30 th) dan An (32 th), warga Kecamatan Sumberjo, turut Desa Prayungan, dan Karangdowo.
Akan tetapi kenyataan saat tiba di Malaysia apa yang diucapkan terduga pelaku Hfd, tidak sesuai yang diharapkan, sehingga mereka (Korban) melaporkan ke KBRI Indonesia di Malaysia.
Usut punya usut Hal tersebut dipicu lantaran korban diiming-imingi pekerjaan di luar negeri, akan tetapi kenyataan yang diterima cuma tipuan belaka, setelah diberangkatkan lalu ditelantarkan, Minggu 09 Februari 2025
Berdasarkan pantauan pewarta Kasus ini sudah diproses Polres Bojonegoro, berkasnya sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, pada Jumat, 07 Februari 2025.
Setelah masuk tahap pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Bojonegoro, ada rumor beredar kalau pihak keluarga Hfd, diduga berusaha memainkan loby-loby hukum supaya vonis pidana terhadap terduga pelaku Hfd, bisa diringankan oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Terpisah, sebut saja Koh Ahsin, pegiat informasi yang kerap mengkritik kebijakan publik di wilayah Jawa Timur menyampaikan, ia mengecam atas tindakan terduga pelaku Hfd. Pasalnya, sudah melanggar UU NO 21 TAHUN 2007 dan jelas merugikan masyarakat,
“Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) harus berjalan tegak lurus dengan memberikan hukuman sesuai pasal yang dilanggar.” ucapnya,
Lantaran sudah merugikan masyarakat, lanjutnya, pemerintah melalui institusi APH harus segera melakukan tindakan tegas, apalagi unsur unsur kegiatan juga memenuhi katagori bisnis Perdagangan Manusia.
“Kasus ini akan kita kawal mulai dari Kejaksaan sampai sidang di Pengadilan Negeri agar nantinya tidak ada keputusan yang masuk angin,harus dihukum semaksimal mungkin, kita tak mau rumor yang beredar menjadi kenyataan."Pungkas Koh Akhsin.
Sementara itu, salah satu keluarga pemilik usaha jasa pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), saat dikonfirmasi pewarta melalui pesan id WhatsApp terkait hal diatas, masih enggan memberikan klarifikasi secara jelas.
Terpisah Kades Karangdowo Saat di konfirmasi terkait warganya yang menjadi korban TPPO belum memberikan keterangan kejadian tersebut.
Di tempat berbeda Hj AZ madu raya ibu dari pada salah satu korban membenarkan pada pelaporan atas anaknya yang menjadi korban TPPO," Hp anak ku kok tetep disita gawe bukti, sok dibalekno pora nek wes bar?,"katanya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar