Blora, SNN.com - Agus Sutrisno alias Agus Palon memenuhi panggilan penyidik Polres Blora pada Kamis (5/3/2026) terkait laporan dugaan perusakan jalan rigid beton di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Darda Syahrizal, S.H., M.H., di Kantor Satreskrim Polres Blora sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh Unit Lidik 2.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Hermawan Susilo, warga RT 03 RW 07 Griya Bakti Praja G-14, Demak. Dalam pemeriksaan, penyidik menggali keterangan terkait awal mula dugaan kerusakan pada lapisan bawah rigid beton di Desa Palon.
Agus Palon menegaskan bahwa dirinya hanya dua kali melintasi jalan yang baru saja dicor tersebut dan kejadian itu terjadi secara tidak sengaja. "Saya hanya dua kali melintas dan itu pun tidak sengaja. Saat itu saya sedang tergesa-gesa mencari Pak Kades untuk menanyakan surat rekomendasi penutupan jalan," ujar Agus.
Agus menjelaskan bahwa kedatangannya ke lokasi juga sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proyek pembangunan jalan di desanya. Ia ingin memastikan adanya kejelasan mengenai regulasi serta sistem pengerjaan proyek rigid beton tersebut. "Tugas masyarakat juga mengawasi. Kami hanya ingin mengetahui regulasi dan sistem pengerjaannya supaya warga bisa ikut mengawasi jalannya proyek," tambahnya.
Agus berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Blora dapat bekerja secara maksimal dan transparan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. "Saya berharap aparat penegak hukum bergerak maksimal ketika ada laporan dari warga, sehingga proses hukum di Blora bisa terlihat jelas dan transparan," pungkasnya.
Kuasa hukum Agus Palon, Darda Syahrizal, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya tidak ditahan dalam perkara tersebut karena dugaan pelanggaran yang disangkakan mengacu pada Pasal 521 ayat (1). Darda juga menegaskan pihaknya akan melakukan pembelaan secara maksimal.
Menurut Darda, sebelum Agus Palon melintas di lokasi, kondisi jalan cor tersebut sudah mengalami kerusakan dan terdapat jejak kendaraan lain yang juga melintasi area tersebut. "Dalam video yang sempat viral terlihat ada jejak kendaraan lain. Sementara pengakuan klien kami hanya dua kali saja. Artinya ada kendaraan lain yang juga melintas di lokasi tersebut," jelas Darda.
Darda menambahkan bahwa tidak adanya pengalihan arus lalu lintas dari arah barat menuju jalan yang sedang dalam proses pengecoran membuat masyarakat berpotensi tidak mengetahui bahwa jalan tersebut belum boleh dilalui kendaraan. "Kondisi ini sejalan dengan keterangan klien kami bahwa tidak ada pengalihan jalan dari sisi barat, sehingga masyarakat bisa saja tidak mengetahui bahwa jalan tersebut tidak boleh dilalui," pungkas Nya
Reporter: Lukman


Tidak ada komentar:
Posting Komentar