Kepulauan Aru, SNN.com - Kuasa hukum Weky Theny membantah keras penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana illegal oil. Menurutnya, Weky Theny justru menjadi korban dan dijebak oleh pihak-pihak tertentu yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.
Dalam keterangannya kepada media ini, kuasa hukum menjelaskan kronologi yang menurutnya menjadi dasar bahwa Weky Theny tidak memiliki keterlibatan langsung dalam dugaan penjualan minyak ilegal yang kini dipersoalkan.
Ia mengungkapkan bahwa pada tanggal 13 Maret 2026, di Pelabuhan Pomako, Timika, seorang pengusaha bernama Haji Lukman mendatangi Weky Theny untuk meminta bantuan kapal miliknya, KM Mina Maritim 153, guna menarik (tonda) kapal Sumber Rejeki milik Haji Lukman yang mengalami karam di perairan Timika.
Saat itu, kata kuasa hukum, Weky Theny sedang menjalani perawatan kesehatan sehingga belum dapat kembali ke Dobo dan tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai kapten kapal.
“Klien kami hanya menyetujui penyewaan kapal untuk membantu menarik kapal yang karam. Karena masih menjalani perawatan, ia meminta agar Haji Lukman menyiapkan kapten kapal sendiri,” Ujarnya.
Menurutnya, atas permintaan tersebut, Haji Lukman kemudian menunjuk anak buahnya sendiri untuk mengemudikan KM Mina Maritim 153. Sementara sejumlah ABK milik Weky Theny ikut dalam pelayaran dengan tujuan mengawasi kapal hingga proses penarikan kapal karam selesai.
Namun dalam perjalanan, kata kuasa hukum, aktivitas kapal diduga menyimpang dari kesepakatan awal. Ia menuding kapten kapal bernama Lennox bersama sejumlah ABK membawa minyak milik Haji Lukman ke wilayah perairan Boven Digul, Papua, untuk dijual kepada kapal-kapal penangkap ikan.
“Perjalanan kapal sudah keluar dari kesepakatan awal. Mereka membawa minyak dan menjualnya. Setelah itu baru berlayar menuju Jambu Air dan melanjutkan perjalanan ke Dobo,” katanya.
Kuasa hukum juga menuding beberapa ABK, yakni Roli, Suchaya dan Indra, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta kepada penyidik sehingga memberatkan Weky Theny.
Ia menegaskan bahwa apabila penyidik menilai perkara tersebut sebagai tindak pidana illegal oil, maka pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum adalah orang-orang yang berada di atas kapal dan diduga melakukan transaksi minyak tersebut.
Minta Polisi Hadirkan Lenox dan Haji Lukman
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum mendesak penyidik Polres Kepulauan Aru untuk menghadirkan Lenox selaku jurumudi kapal dan Haji Lukman sebagai pihak yang menyewa kapal KM Mina Maritim 153.
Ia menilai kedua pihak tersebut memiliki peran penting untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
"Kalau Lenox dan Haji Lukman belum diperiksa secara menyeluruh, maka penetapan Weky Theny sebagai tersangka sangat prematur. Justru mereka yang harus dihadirkan untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," Tegasnya.
“Lennox sebagai pengemudi kapal dan pihak-pihak yang menjual minyak harus diperiksa dan ditahan terlebih dahulu. Karena Klien kami tidak berada di Tempat Kejadian Perkara dan tidak mengetahui apa yang terjadi di atas kapal,” Tegasnya.
Menurut kuasa hukum, penyidik seharusnya terlebih dahulu memeriksa Haji Lukman, Lennox, serta saksi-saksi lainnya sebelum menetapkan Weky Theny sebagai tersangka.
“Komitmen yang diatur oleh Weky Theny hanya sebatas membantu menarik kapal yang karam, bukan mengatur atau memerintahkan penjualan minyak. Itu dua hal yang berbeda,” katanya.
Atas dasar itu, kuasa hukum menilai penetapan Weky Theny sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pidana.
“Weky Theny memang pemilik kapal, tetapi tidak mengetahui apa yang terjadi di atas kapal saat pelayaran berlangsung. Secara hukum, klien kami memiliki alibi karena tidak berada di lokasi kejadian,” Pungkasnya. (Moses)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar