Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Minggu, 21 Juni 2026

Lidik Lintas Daerah, Polres Nganjuk Panen Barang Bukti Narkoba dari Pengembangan Kasus Sabu

Nganjuk SNN.com - Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan keberhasilan Satresnarkoba Polres Nganjuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah hasil pengembangan perkara sabu yang sebelumnya diungkap pada 11 Juni 2026. 

Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial WS (37), warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, dan MY (40), warga Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, serta menyita barang bukti sabu seberat 210,03 gram, 2½ butir ekstasi, dan 266.000 butir pil dobel L.

Pengungkapan ini berawal dari keterangan tersangka dalam perkara sabu yang telah lebih dahulu ditangani Satresnarkoba Polres Nganjuk. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan intensif hingga ke wilayah Bojonegoro dan berhasil mengidentifikasi keberadaan jaringan yang diduga memasok narkotika kepada tersangka sebelumnya.

"Benar, kedua terduga pelaku berhasil diamankan merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya telah kami ungkap. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya dalam jumlah besar. Ini menunjukkan bahwa kami tidak berhenti pada satu pelaku saja, tetapi terus menelusuri jaringan hingga ke pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat," ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Sabtu (20/6/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk terlebih dahulu mengamankan WS di sebuah kamar penginapan di wilayah Kelurahan Kadipaten, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari lokasi tersebut petugas mengamankan sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Hasil interogasi terhadap WS kemudian mengarahkan petugas ke dua lokasi kontrakan di Kabupaten Kediri. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 100,27 gram dan 100,08 gram, timbangan digital, serta 280 botol pil dobel L yang berisi total 266.000 butir.
Pengembangan kembali dilakukan hingga ke Kabupaten Blitar. Pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MY di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Kanigoro. Dari lokasi tersebut ditemukan sabu seberat 3,76 gram, 2½ butir pil ekstasi, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja berkesinambungan dalam membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Kasus ini berhasil kami ungkap melalui pengembangan dari tersangka yang lebih dahulu diamankan dalam perkara lain. Dari pengembangan tersebut kami berhasil menemukan lokasi penyimpanan sabu dan pil dobel L dalam jumlah besar serta mengamankan dua orang yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut. Saat ini penyidikan masih terus kami kembangkan untuk memburu pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang," terang AKP Hafid Dian Maulidi.

Saat ini kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu dua pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(NARYO BUDHO )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"