Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 12 Oktober 2026

Kuasa Jaka Suherman Minta Kapolres Kobar Bantu Telusuri Sertifikat yang Disebut Dipinjam Sejak 2014

Amat selaku kuasa Jaka Suherman saat memberikan keterangan kepada awak media di Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Pangkalan Bun, SNN.com – Pihak kuasa pendamping Jaka Suherman melalui Amat meminta bantuan Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, untuk menelusuri keberadaan Sertifikat Nomor 00231 yang menurut keterangan pemiliknya telah dipinjam sejak 2014 dan hingga kini belum dikembalikan.

Amat menjelaskan, berdasarkan keterangan Jaka Suherman, sertifikat tersebut diserahkan langsung kepada AKBP Ma’mun, S.I.K., M.Si., yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Kobar. Penyerahan tersebut, menurut Jaka, dilakukan untuk keperluan verifikasi data.

“Menurut keterangan Jaka Suherman kepada kami, sertifikat itu diserahkan langsung kepada AKBP Ma’mun pada 2014 untuk keperluan verifikasi data. Namun, menurut keterangan Jaka, sampai sekarang sertifikat tersebut belum dikembalikan,” ujar Amat.Senin (12/10/26).

Amat mengatakan, pihaknya saat ini mengalami kendala untuk menghubungi AKBP Ma’mun karena tidak memiliki nomor kontak yang bersangkutan. Pihaknya hanya memperoleh informasi bahwa AKBP Ma’mun saat ini bertugas di Jakarta. Informasi mengenai penugasan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa berharap Kapolres Kobar saat ini dapat membantu memfasilitasi komunikasi dan meminta klarifikasi kepada AKBP Ma’mun mengenai riwayat penyerahan serta keberadaan sertifikat tersebut.

“Kami berharap Kapolres Kobar dapat membantu menanyakan langsung kepada AKBP Ma’mun terkait sertifikat yang menurut keterangan klien kami diserahkan pada 2014 untuk keperluan verifikasi data. Kami ingin persoalan ini mendapatkan kejelasan dan diselesaikan dengan baik,” kata Amat.

Selain meminta penelusuran keberadaan dokumen, pihak kuasa juga menginginkan kepastian mengenai status administrasi sertifikat tersebut.

Amat menyebut, AKP Hendro, yang menurut keterangannya yang saat ini bertugas sebagai Kepala Bagian Logistik Polres Kobar, sebelumnya pernah menyampaikan kepadanya bahwa sertifikat tersebut tidak terdaftar sebagai aset negara maupun aset Polres Kobar.

Meski demikian, keterangan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan administrasi resmi dari pihak berwenang. Karena itu, pihak kuasa berharap Polres Kobar dapat menelusuri catatan administrasi dan dokumen yang berkaitan dengan sertifikat tersebut.
Jaka Suherman saat menandatangani surat kuasa kepada Amat sebagai kuasa pendamping dalam proses penanganan perkara di Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat dasar hukum maupun administrasi yang sah untuk tetap menyimpan dokumen tersebut, pihak kuasa berharap sertifikat dapat dikembalikan kepada Jaka Suherman sebagai pemilik yang namanya tercantum dalam sertifikat.

Amat menegaskan, pihaknya masih mengutamakan penyelesaian secara administratif dan mengharapkan adanya komunikasi yang baik antara pihak-pihak terkait. Apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian, pihaknya mempertimbangkan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai penyerahan, status administrasi, dan keberadaan Sertifikat Nomor 00231 masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

SNN.com membuka ruang bagi AKBP Ma’mun, Polres Kobar, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk memberikan penjelasan dan hak jawab guna menjaga keberimbangan serta akurasi pemberitaan.(Tim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"