Informasi tersebut disampaikan Amat selaku kuasa pendamping Sanimah setelah mengikuti pertemuan dengan Kanit yang menangani perkara pertanahan di ruang kerjanya.
Menurut Amat, dalam pertemuan tersebut pihak penyidik menyampaikan kepada Sanimah dan kuasa pendampingnya bahwa penanganan perkara dihentikan dan pihaknya dipersilakan menempuh jalur hukum lain, termasuk melalui gugatan perdata.
“Setelah pertemuan dengan pihak penyidik, kami mendapat penjelasan bahwa penanganan perkara ini dihentikan dan kami dipersilakan menempuh jalur lain atau melalui jalur perdata,” ujar Amat saat diwawancarai media.
Amat menjelaskan, persoalan sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak 2017. Saat itu, menurut keterangannya, Sanimah dilaporkan oleh Toto Hermansyah ke Polres Kobar terkait lahan yang disengketakan.
Namun, menurut Amat, hingga persoalan tersebut kembali dilaporkan pada 2026, pihak Sanimah merasa belum memperoleh kepastian hukum mengenai status lahan tersebut.
Pada 2026, Sanimah kembali dilaporkan oleh Ratna Sagirah, yang menurut keterangan Amat merupakan istri Toto Suherman. Laporan tersebut berkaitan dengan lahan yang sama, yang diklaim oleh pihak lain.
Soroti Ketidakhadiran BPN
Selain persoalan penghentian penanganan perkara, Amat juga menyampaikan kekecewaan pihak Sanimah terkait kegiatan gelar atau pengecekan lapangan pada objek tanah yang disengketakan.
Menurutnya, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hadir dalam kegiatan tersebut. Padahal, pihak Sanimah berharap BPN dapat membantu memberikan kejelasan mengenai letak dan koordinat bidang tanah berdasarkan dokumen sertifikat yang menjadi dasar klaim pihak lain.
“Kami berharap BPN dapat hadir untuk membantu memastikan letak dan koordinat sertifikat yang diklaim berada di atas lahan milik Sanimah. Hal ini penting agar batas dan posisi bidang tanah yang disengketakan bisa diketahui secara jelas,” kata Amat.
Ia menilai, kejelasan mengenai lokasi, batas, dan koordinat bidang tanah diperlukan agar masing-masing pihak memiliki dasar yang lebih terang dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Meski demikian, status kepemilikan dan letak pasti bidang tanah yang disengketakan masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen pertanahan serta keterangan instansi yang berwenang.
Berharap Ada Kepastian Hukum
Pihak Sanimah berharap persoalan tersebut dapat memperoleh penyelesaian yang jelas melalui mekanisme hukum yang tersedia. Apabila penyelesaian diarahkan melalui jalur perdata, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya sesuai saran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dasar penghentian penanganan perkara, hasil pemeriksaan penyidik, serta posisi masing-masing pihak dalam sengketa lahan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari Polres Kobar dan pihak-pihak terkait.
SNN.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polres Kobar, BPN, serta pihak yang mengklaim lahan tersebut untuk memberikan penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak merugikan pihak mana pun.(Tim).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar