Malang, SNN.com - DPD Lembaga Investigasi Negara Korwil Malang Raya di dampingi Ketua Dewan Pembina pusat bersama anggota dan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) komda Jawa Timur Resmi Melaporkan Pengaduan masyarakat dengan dugaan tidak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum oknum Perangkat dusun dan Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Senin (13/7/2020) ke Polres Kabupaten Malang.
Permasalahan yang terjadi di sebabkan ada warga Desa yang membuat kesalahan di hukum melebihi batas kemampuan warga tersebut yaitu dengan hukuman denda memberi 6 truk batu. Padahal warga tersebut tergolong orang yang tidak mampu.
Kepala desa Jambangan saat di klarifikasi tim LIN dan LPKPK menjelaskan, permasalahan itu memang terjadi dan sudah di adili serta sudah di selesaikan oleh desa dengan kekeluargaan.
"pihak yang bersalah harus mau mememenuhi permintaan pihak pihak perangkat yaitu harus di denda dan harus terpenuhi dalam waktu 1 minggu, "ujarnya.
Yang membuat tim LIN dan LPKPK Geram sehingga melayangkan pengaduan ke Polres Malang, disebabkan pihak perangkat Des mengintimidasi warga yang berbuat salah.
DPD Lembaga Investigasi Negara Korwil Malang Raya sangat menyayangkan atas kebijakan atau keputusan itu sebab Negara kita adalah negara hukum. Kalau memang warga salah kenapa tidak di serahkan ke penegak hukum, kenapa harus di denda yang melebihi kemampuannya?
LIN dan LPKPK sebagai pengontrol kebijakan dan penyeimbang pemerintah harus meluruskan supaya oknum pejabat atau oknum perangkat desa tidak bertindak sewenang wenang dan memanfaatkan setiap kesalahan warga untuk membangun desa. Apalagi semua pembangunan di setiap desa sudah ada dana tersendiri yang turun dari pemerintah dan semua pembangunan di fasilitasi oleh pemerintah
"LIN dan LPKPK tidak bisa di intervensi dan siap meluruskan dan siap berjuang demi tegaknya kedaulatan dan keadilan keadilan di bumi NKRI dan siap Maju Terus Pantang Mundur dan siap Bergerak dalam diam sunyi senyap sampai tujuan untuk bisa tercapai sesuai semboyan negara kita Pancasila dalam Kemanusiaan yang adil dan beradab dan tercapai tujuan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, " pungkas DPD Korwil Malang Raya dan Ketua Dewan Pembina pusat dan komda LPKPK. (red).
Senin, 13 Juli 2020
Home
/
Serba-serbi
/
Diduga Melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Aparat Desa Jambangan di Laporkan ke Polres Malang
Diduga Melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Aparat Desa Jambangan di Laporkan ke Polres Malang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar