Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 12 September 2024

Rencana Penarikan Guru ASN Dari Sekolah-Sekolah Swasta YPPK Bangun Kesepakatan Dengan Pemda Aru

Kepulauan Aru, SNN.comv- Terkait implementasi UU Nomor 20 tahun 2023, khusus tentang agenda penarikan guru ASN dari sekolah-sekolah naungan Yayasan, Yayasan Pembinaan Pendidikan Kristen (YPPK) Dr JB Sitanala membangun beberapa poin kesepakatan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, guna penataan kembali manajemen Sekolah- sekolah naungan YPPK Dr JB Sitanala. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Kepulauan Aru, Bapak A. Pokar M.Si diruang kerjanya selasa 10/09/24, menjawab kondisi beberapa Guru ASN di Sekolah Naungan YPPK yang sudah berurusan sendiri untuk mutasi. 

Kadis A Pokar menjelaskan, bahwa baik Dinas maupun Pemerintah Daerah belum mengambil kebijakan secara umum, untuk penarikan Guru ASN naungan YPPK, tetapi sudah ada beberapa Guru yang berurusan sendiri untuk mutasi sehingga kondisi ini bisa berdampak terjadinya kekosongan tenaga pendidik pada sekolah-sekolah naungan Yayasan yang tentunya mempengaruhi kualitas pelayanan pendidikan di setiap satuan pendidikan, dan juga mempengaruhi raport Pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru menjadi merah di tahun 2024. 

“Terkait rencana penarikan Guru ASN dari sekolah naungan Yayasan, memang sudah ada beberapa guru yang berurusan sendiri untuk mutasi, tetapi kebijakan secara Dinas dan pemerintah yang mencakup keseluruhan,  itu belum ada. Karena kita juga tidak bisa serta-merta menarik teman-teman guru dari satuan pendidikan Yayasan karena akan terjadi kekosongan tenaga pendidik, dan tentu akan mempengaruhi kualitas pelayanan pendidikan di setiap satuan pendidikan dan mempengaruhi raport pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru, untuk tahun 2024. Dengan demikian kita sudah sepakat beberapa butir dengan teman-teman di Yayasan dan kita sementara sama-sama melakukan proses penataan, baik kita di Pemerintah Daerah maupun teman-teman di Yayasan, sehingga tema-teman di Yayasan mempersiapkan diri untuk proses rekrutmen, terkait tenaga pendidik. Jadi apabila proses rekrutmen sudah selesai dan kita akan menetapkan waktu kapan kita tarik tenaga guru ASN yang ada di sekolah Yayasan, dan kapan Yayasan menempatkan tenaga pendidik yang baru yang sudah di rekrut sehingga tidak akan terjadi kekosongan tenaga pendidik pada satuan pendidikan Yayasan”. Jelasnya.

Lebih lanjut Pokar menjelaskan bahwa dengan adanya penataan kembali sekolah Yayasan, diharapkan kedepan Yayasan sudah bisa kendalikan sekolah-sekolah binaannya, karena selama ini Pemerintah Daerah selalu campur tangan. Tetapi apabila Pemerintah Daerah tidak terlalu campur tangan dan tidak memberikan support secara terus menerus, kemungkinan ada penutupan sekolah-sekolah yayasan dan kemudian Pemerintah mengintervensi dengan sekolah Negeri. 

Tetapi, lanjut kadis, oleh karena Pemerintah Daerah terus memberikan support baik tenaga pengajar, pembangunan sarana prasarana dan pembiayaan, shingga sekolah Yayasan terus menjadi subur. 

Dengan adanya kebijakan sekarang, kata kadis, maka dapat merepotkan Pemerintah daerah dalam melakukan penataan.
Dikatakan, sebenarnya guru ASN yang dikaryakan pada sekolah swasta, hanya sebagai guru penugasan yang di hargai dengan 6 jam mengajar dalam satu minggu. Apabila guru yang bersangkutan mau mengakses kesejahteraannya maka dia harus mengajar minimal 24 jam dalam satu minggu di sekolah Negeri. Dikatakan, ada 2 lembaga yang berbeda di Negara kita dalam kaitannya dengan masalah pendidikan, yaitu antara Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemendikBud Ristek) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). 

Dimana KemendikBud Ristek melayanai pendidikan secara Nasional dan mencakup kelembagaan, sementara yang menyediakan aparaturnya adalah Menpan RB dengan tetap berpegang pada aturan bahwa pegawai yang di karyakan adalah untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab pada sekolah Negeri. 

Tetapi di KemenDikBud Ristek tetap mengakomodir layanan pendidikan yang disediakan baik oleh pemerintah maupun swasta karena bicara pendidikan secara Nasional. Dan oleh karena itu dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) itu bisa tedata unit organisasi swasta dan unit organisasi Negeri. Sementara di Menpan RB hanya mencatat unit organisasi Negeri. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"