Kepulauan Aru, SNN.com - Aliansi Masyarakat Aru Bersatu Untuk Keadilan Demokrasi (AMARKASI) Kabupaten Kepulauan Aru, menggelar aksi demo di Kejaksaan Negeri Kepuauan Aru, senin 02/12/24 dengan mengangkat beberapa indikasi kasus Korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru. Salah satu kasus yang disebutkan dalam pernayataan Sikap adalah Indikasi kerugian Negara pada pekerjaan pembangunan jalan Tunguwatu, Gorar, Lau-Lau, Kobraur, Nafar tahun anggaran 2018 dengan temuan kerugian 11,3 milyar.
Menurut para pendemo dalam tuntutan pernyataan Sikap yang di serahkan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, disebutkan bahwa Kasus tersebut, sempat di laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga menjadi atensi lembaga penegak hukum lainnya.
“Kasus ini sempat dilapokan ke KPK pada tahun 2019 dan sudah dibidik lembaga superbody itu, selain itu juga sudah menjadi atensi lembaga penegak hukum lainnya”. Tulis Pendemo.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Faisal Adhyaksa, SH yang menerima Pernyataan Sikap Pendemo, saat dimintai keterangannya, Faisal mengatakan bahwa pernyataan sikap yang disampaikan, sudah boleh diterima dan akan ditindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi pernyataan sikap pendemo, terkait dugaan korupsi 11, 3 milyar pada pekerjaan jalan Tunguwatu, Gorar, Lau-Lau, Kobraur, Nafar, salah satu kontraktor yang juga termasuk dalam temuan BPK, M. Rendy Walay, menilai data yang dimiliki AMARKASI terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2019 adalah tidak valid. Karena data yang dimiliki oleh para pendemo, dinilai tidak didasarkan pada data yang jelas, tetapi hanya berlandaskan pada prasangka yang negative.
Menurut Walay, dirinya termasuk dalam daftar temuan BPK sekaligus sebagai saksi terhadap pa Timotius Kaidel, bahwa temuan BPK untuk kerugian Negara itu hanya 4 milyar, sementara 7 milyar itu merupakan potensi yang harus di tindak lanjuti oleh Ispektorat dengan membentuk Tim, independen yang terdiri dari, Kontraktor, inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan penelitian, sesuai Rekomendasi BPK.
Tetapi waktu itu, kata Rendy, mantan kepala Inspektorat yaitu pa Ramly Rumra, tidak menindak lanjuti rekomendasi BPK tersebut dengan alasan tidak ada anggaran.
“Apa yang menjadi tuntutan Pendemo itu, tidak jelas karena data yang dimiliki tidak valid. Setahu saya, kerugian 4 milyar itu sudah dikembalikan oleh pa Timo, sementara untuk 7 milyar, itu hanya potensi kerugian yang harus ditindak lanjuti oleh Ispektorat sesuai rekomendasi BPK, dengan membentuk Tim Independen untuk pemeriksaan lapangan. Tetapi, inspektorat tidak pernah menindak lanjuti rekomendasi BPK tersebut sampai sekarang”. Jelasnya.
Selain itu, Timotus Kaidel sebagai pelaksana pekerjaan, saat di konfirmasi di rumah kediamannya, mengatakan bahwa tidak perlu repot-repot untuk demo, karena apabila kasusnya sudah di bidik KPK, maka tinggal di bilang kepada Kejaksaan untuk tangkap tersangkanya.
Dalam keterangannya, Timo menjelaskan bahwa kasus ini sudah lama (sudah Basi), dan laporannya sudah sampai ke Kejaksaan Tinggi Maluku, sekaligus demo di Ambon. Laporan ini juga sudah Sampai di KPK dan Aksi demo juga sudah dilakukan di KPK, dan Koran setiap hari beredar soal kasus tersebut, tetapi kenapa repot-repot demo.
Dikatakan, caranya mudah saja, yaitu dengan mensuport Hakim untuk tangkap tersangkanya. “Masalah ini kan sudah lama, dan aksi demo itu dilakukan di Ambon, sampai di KPK. Koran setiap hari beredar soal kasus ini. Karena itu tidak perlu harus repot-repot untuk demo! Caranya mudah, tinggal men-suport Hakim, untuk tanggkap tersangkanya. Kalau hakim di suport, maka pada hari ini juga mereka sudah pasti tangkap tersangkanya, dan tidak perlu repot untuk demo”. Jelasnya.
Dijelaskan, bahwa soal hasil pemeriksaan BPK, itu ada unsur permainan yang dilakukan oleh tim BPK dan pemerintah Daerah, yang kemudian Tim BPK-nya sudah dipecat, karena masalah tersebut digugat sampai di Komnas Ham dan BPK-RI.
“Soal Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, itu ada unsure permainan yang dibuat oleh BPK dan Pemerintah Daerah, dan berujung pada tim BPK itu di pecat, karena saya gugat sampai di Komnas Ham dan sampai di BPK RI dan dilakukan sidang internal di Ambon. Dalam sidang internal, BPK minta maaf secara khusus, dan dari Laporan Hasil Pemeriksaan 11 milyar itu kemudian ditarik, dan diperbaiki dengan indikasi kerugian 4 milyar rupiah.
Dalam sidang itu pun, BPK sampaikan bahwa hasil pemeriksaan sudah diperbaiki, tetapi kalau masih ada yang tidak sesuai, maka segera Inspektorat membuat tim independen untuk meneliti temuan ini kembali. Inspektorat pada saat itu pa Ramly, kita surati secara terus menerus, tetapi dia tidak pernah lakukan penelitian untuk temuan 4 milyar itu. Sebenarnya kalau Pemda Aru sportif, maka inpektorat segera bentuk tim independen yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat untuk lakukan penelitian, tetapi kenapa Pemda takut? Pemda di nilai tidak sportif dengan menindak lanjuti rekomendasi BPK tersebut”. Jelas Timo. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar