Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 15 Desember 2024

Calon Bupati Aru Terpilih Timotius Kaidel Tidak Memiliki Tanggungan Utang Yang Merugikan Keuangan Negara

Kepulauan Aru, SNN.com - Mulai dari proses Pendaftaran sampai pemungutan suara dan terpilih sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel masih selalu di duga bahkan di demo di Kejaksaan, bahwa Bupati Terpilih, Timotius Kaidel di duga memiliki tanggungan utang yang menjadi tanggungjawabnya, yang merugikan keuangan Negara.

Seperti Aliansi Masyarakat Aru Bersatu Untuk Keadilan Demokrasi (AMARKASI) Kabupaten Kepulauan Aru, yang menggelar aksi demo di Kejaksaan Negeri Kepuauan Aru, senin 02/12/24 dengan mengangkat beberapa indikasi kasus Korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru. 

Salah satu kasus yang disebutkan dalam pernyataan Sikap adalah Indikasi kerugian Negara pada pekerjaan pembangunan jalan Tunguwatu, Gorar, Lau-Lau, Kobraur, Nafar tahun anggaran 2018 yang dikerjakan oleh Bupati terpilih dengan temuan kerugian negara 4 milyar rupiah. Pada saat proses pendaftaran calon, Kasus ini menjadi laporan tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada KPU Aru, sebelum dilakukan penetapan calon, dan di duga diangkat kembali sebagai sengketa pilkada setelah selesai pemungutan suara dengan bupati terpilih adalah Timotius Kaidel - Moh. Jumpa. 

Menanggapi pokok masalah sengketa Pilkada Aru, apakah Hasilnya ataukah Prosesnya, ketua KPU Aru, Halati Mangar, mengatakan bahwa belum mengetahui pokok sengketa yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi, apakah hasilnya ataukah prosesnya, tetapi yang disiapkan untuk sidang di MK, adalah hasil klarifikasi dan surat keterangan dari Pengadilan.

Ketua KPU Aru, Halati Mangar, menjelaskan bahwa terkait dengan tanggapan dan laporan masyarakat, untuk salah satu kandidat atas nama Timotius Kaidel, bahwa kandidat tersebut memiliki tanggungan utang yang merugikan Negara. Atas tanggapan dan laporan masyarakat tersebut, sesuai peraturan KPU, maka KPU Aru melakukan klarifikasi ke Pengadilan yang berkewenangan mengeluarkan Surat Keterangan, apakah sesorang yang dilaporkan memiliki tanggungan utang yang merugikan Negara ataukah tidak. 

Menurut Ketua KPU Aru, bahwa yang melakukan klarifikasi ke Pengadilan adalah Kadiv Hukum, Krisna Ditubun, Kadiv Perencanaan data dan Informasi, Robert Tiljuir, dan Kadiv SDM, Baco Djabumir. Hasil klarifikasi dan keterangan yang diperoleh dari Pengadilan adalah bahwa Calon Bupati atas nama Timotius Kaidel, dinyatakan tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan Negara. Selain klarifikasi dari Pengadilan, KPU Aru juga, minta klarifikasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, namun tidak ada tanggapan balasan sampai selesai penetapan calon,  pemungutan Sura dan penetapan dan pengumuman calon Bupati terpilih. 

“Jadi pihak pengadilan mengeluarkan keterangan bahwa Calon Bupati Aru, atas nama Timotius Kaidel tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan Negara, dan itu menjadi dasaruntuk kita menetapkan Pasngan Calon Bupati Aru. Selain itu, tanggapan masyarakat yang kami terima, ada salah satu dokumen yang dilampirkan itu tercantum Nomor Surat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, yang menyatakan yang bersangkutan sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan Negara, tetapi saat kita menyurati Pemerintah Daerah untuk memberikan keterangan terkait surat tersebut, ternyata sampai hari ini tidak ada balasan”. Ucap Halati Mangar.

Dikatakan, pada intinya semua dokumen yang menjadi persyaratan menetapkan calon, semuanya sudah siap barulah dilakukan penetapan calon, sehingga apabila perkara yang dinaikkan ke Mahkamah Konstitusi adalah prosesnya, berarti dokumen-dokumen itu akan menjadi alat bukti saat sidang di MK.

“Jadi terkait dengan tanggapan masyarakat, maka dokumen yang kita siapkan adalah hasil klarifikasi dan surat keterangan dari Pengadilan, yang menerangkan bahwa Paslon yang dilaporkan masyarakat, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara Badan Hukum, yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan Negara”. Jadi kalau misalkan perkara yang dinaikkan itu adalah prosesnya, berarti dokumen-dokumen itu akan menjadi alat bukti kita saat sidang di MK.Tandasnya. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"