Kepulauan Aru SNN.com - Calon Bupati Aru, nomor urut 1 atas nama Temy Oersepuny masukkan Gugatan hasil perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Halati Mangar, yang ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini, menjelaskan bahwa pada saat selesai Pleno Rekapitulasi di tingkat Provinsi, tiba-tiba melihat laporan dari grup KPU, bahwa Kabupaten Kepulauan Aru, sebagai yang pertama dari Maluku, masukkan laporan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pilkada 2024.
“Kita pada saat Pleno Rekapitulasi di tingkat Provinsi dan selesai pleno, tiba-tiba kita melihat pada grup KPU bahwa Kabupaten Kepulauan Aru sebagai yang pertama masukkan laporan ke MK untuk sengketa Pilkada 2024. Jadi laporan yang teregister di MK itu Kabupaten Kepulauan Aru yang pertama”. Jelasnya.
Terkait dengan masalah apa yang disengketakan, Halati Mangar sebagai Ketua KPU belum mengetahuinya, apakah hasilnya atau prosesnya.
“Bahwa memang benar KPU itu di Laporkan ke MK, terkait dengan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Aru, namun yang belum kita ketahui, adalah masalah yang disengketakan, apakah prosesnya atau hasilnya. Tetapi kalau masalah hasilnya, maka perbedaannya itu sudah sangat terlalu jauh”. Tandasnya.
Menurut Halati Mangar, dalam menghadapi Gugatan Pilkada di MK, dokumen yang sementara disiapkan adalah dokumen C hasil Salinan dan Surat Keterangan dari Pengadilan, terkait Laporan dan tanggapan masyarakat terhadap Pasangan Calon.
“Jadi dokumen yang sementara disiapkan KPU itu adalah C hasil salinan kalau soal hasil pemilu. Terkait dengan tanggapan dan laporan masyarakat, maka yang kita siapkan adalah hasil klarifikasi dan surat keterangan dari Pengadilan, yang menerangkan bahwa Paslon yang dilaporkan masyarakat, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara Badan Hukum, yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan Negara”. Jelasnya.
Dikatakan, terkait laporan sengketa Pilkada di Aru, Komisioner KPU kepulauan Aru, yaitu Kepala Divisi Hukum, Krisna Ditubun, dan Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara, Thalib Gamarbobir, sementara mengikuti kegiatan persiapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PPHPU) di Jakarta, dan kemudian lanjut kegiatan di Bali, sambil menunggu hasil keputusan MK atas laporan gugatan. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar