Probolinggo, SNN.com - Seorang oknum ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial JD, yang berdomisili di Kabupaten Probolinggo, dilaporkan ke Polsek Pakuniran oleh mantan istri sirinya berinisial DS, warga Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran. Laporan tersebut dilayangkan karena JD diduga telah melakukan pengancaman serius terhadap keselamatan jiwa DS.
Menurut keterangan yang dihimpun dari sumber terpercaya, kasus ini bermula dari hubungan pernikahan siri antara DS dan JD. Sebelum pernikahan berlangsung, JD disebut-sebut memberikan sejumlah janji manis, termasuk mengaki bahwa dia telah pisah dengan istri sahnya. Namun, setelah beberapa bulan menjalani rumah tangga secara siri, DS mengetahui bahwa JD masih hidup harmonis dengan istri sahnya, sehingga merasa dibohongi.
Merasa dijadikan alat dan tidak ingin dianggap sebagai pelakor (perebut laki orang), DS memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut. Namun upaya untuk bercerai justru berujung pada dugaan ancaman penghilangan nyawa oleh JD, yang membuat DS merasa tertekan dan trauma.
Karena merasa keselamatannya terancam, DS memilih menempuh jalur hukum. Ia resmi melaporkan JD ke Polsek Pakuniran sebagai langkah perlindungan diri.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, salah satu petugas Polsek Pakuniran yang tengah berjaga membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini proses penanganan masih berlangsung, dan dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar petugas tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, JD belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Pihak kepolisian pun masih mendalami kasus ini guna memastikan unsur pidana yang mungkin terkandung dalam laporan tersebut. (Arifin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar