JAKARTA, SNN.com - Pelantikan Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) periode 2025-2030 di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (19/6/2025), dihadiri juga oleh Walikota Tegal, Dedi Yon Supriyono.
Kehadiran Dedy Yon juga sekaligus sebagai salah satu Dewan Penasehat dalam kepengurusan DPN ADKASI periode 2025-2030.
DPN ADKASI periode 2025-2030 yang diketuai Siswanto dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian.
Usai dilantik menjadi Ketua Umum DPN ADKASI Siswanto yang merupakan Salah Seorang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora yang kebetulan juga adalah Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Blora dalam sambutannya mengatakan bahwa posisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 18 dan juga di Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 sudah jelas yaitu sebagai bagian dari pemerintahan daerah
Akan tetapi menurutnya, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan-aturan di bawahnya banyak yang tidak menguntungkan DPRD.
Oleh karena itu pihaknya akan mengusulkan untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II dan Badan Legislasi DPR RI untuk melakukan kajian akademis.
"Jadi kita akan secara formal audiensi ke Komisi II, ke Badan Legislasi DPR RI untuk mengajukan usulan perubahan-perubahan termasuk merevisi undang undang 23 tahun 2014," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mempercepat realisasi Program Strategis Nasional (PSN). Ia menekankan, program-program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan tiga juta rumah, cek kesehatan gratis, dan program strategis lainnya memerlukan dukungan aktif dari DPRD agar dapat berjalan optimal.
Dalam kesempatan itu, Mendagri mengingatkan, dukungan terhadap PSN merupakan amanat undang-undang (UU). Dalam Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib mendukung PSN. Apabila tidak dilaksanakan, kepala daerah dapat dikenai sanksi.
“Kalau enggak dilaksanakan maka kepala daerah itu dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis dua kali, pemberhentian tiga bulan, sampai pemberhentian tetap dengan pemeriksaan dari inspektorat,” ujarnya.
Selain PSN, Mendagri juga menyoroti peran DPRD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyampaikan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2025 tercatat sebesar 4,87 persen. Namun, capaian tersebut masih tertekan oleh performa ekonomi yang lemah di beberapa provinsi, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Papua Tengah.
“Pertumbuhan ekonomi juga, nasional, itu sangat dipengaruhi kontribusi semua daerah. Termasuk masalah realisasi pendapatan belanja juga sangat dipengaruhi oleh semua daerah, selain pemerintah pusat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Mendagri secara resmi melantik pengurus ADKASI yang baru.
“Saya resmi melantik Saudara-Saudara dalam jabatan yang baru, sebagai Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia masa bakti 2025–2030. Saya percaya bahwa Saudara-Saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” katanya. (Irawan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar