![]() |
Kasat Narkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna SH. MH |
Dari Kepala Polres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakil Kepala Polres Tegal Kota Kompol Yulius Herlinda mengatakan, pengungkapan kasus itu bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025.
"Ini merupakan hasil kerja keras seluruh Satgas yang terlibat dalam operasi serentak di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah," kata Kompol Yulius Herlinda didampingi Kasatres Narkoba AKP Ade Priyatna, SH MH saat konferensi pers berlangsung di Mapolres setempat, Senin (2/6/2025)
Selain tetap fokus pada premanisme, khusus
Satreskrim Narkoba Polres Tegal Kota juga konsisten melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.
Kelima tersangka tersebut masing-masing HN (53) dan SV (46) warga Mejasem, Kabupaten Tegal, SK (35) warga Sukmajaya, Depok. Selanjutnya, IF (26) warga Kelurahan Mintaragen Kota Tegal bersama WD (26) warga Astanalanggar Losari, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. "Tersangka terancam pasal yang berbeda, yakni pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau denda Rp 10 miliar," kata Yulius.
Yulius mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan obat keras lainnya, karena dapat merusak generasi muda dan berpotensi merugikan kesehatan secara keseluruhan. "Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci terciptanya kondusifitas keamanan. Laporkan ! jika mengetahui adanya peredaran narkoba, termasuk praktik premanisme atau kejahatan di lingkungan sekitar," tegas Yulius.
Kasat Narkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna SH MH ketika ditanyai sejumlah Wartawan tentang maraknya peredaran narkoba di Kota Tegal mengatakan, "Kami dari Satreskrim Narkoba akan terus berupaya secara maksimal untuk terus memerangi penyalahgunaan narkoba dan psikotropika melalui operasi tangkap tangan. Namun upaya pencegahan tetap kami jalankan melalui sosialisasi bahaya penggunaan narkoba dan zat psikotropika kepada masyarakat serta bekerja sama dengan berbagai pihak seperti sekolah, kampus, agamawan dan tokoh masyarakat kota Tegal. Prinsipnya, kami ingin di Kota Tegal zero Narkoba dan psikotropika", tegasnya. (Irawan)
Kemudian SK (35) warga Sukmajaya, Depok. Selanjutnya, IF (26) warga Kelurahan Mintaragen Kota Tegal bersama WD (26) warga Astanalanggar Losari, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. "Tersangka terancam pasal yang berbeda, yakni pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau denda Rp 10 miliar," kata Yulius.
Yulius mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan obat keras lainnya, karena dapat merusak generasi muda dan berpotensi merugikan kesehatan secara keseluruhan. "Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci terciptanya kondusifitas keamanan. Laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba, termasuk praktik premanisme atau kejahatan di lingkungan sekitar," pungkas Yulius.
Kasat Narkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna SH MH ketika ditanyai sejumlah Wartawan tentang maraknya peredaran narkoba di Kota Tegal mengatakan, "Kami dari Satreskrim Narkoba akan terus berupaya secara maksimal untuk terus memerangi penyalahgunaan narkoba dan psikotropika melalui operasi tangkap tangan. Namun upaya pencegahan tetap kami jalankan melalui sosialisasi bahaya penggunaan narkoba dan zat psikotropika kepada masyarakat serta bekerja sama dengan berbagai pihak seperti sekolah, kampus, agamawan dan tokoh masyarakat kota Tegal. Prinsipnya, kami ingin di Kota Tegal zero penyalahgunaan narkoba dan zat psikotropika", tegasnya. (Irawan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar