Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 13 Juni 2025

Kecamatan Kedungpring gelar Sosialisasi Pengawasan Ormas

Lamongan, SNN.com - Sosialisasi pengawasan ormas di Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan bertujuan memberikan pemahaman tentang pengawasan aktivitas ormas. Kegiatan  dilaksanakan dua kali pertama 5 Juni 2025 dan kedua 12 Juni 2025, diikuti oleh 100 orang.

Hadir dalam kegiatan, Mohammad Andi Suwiji, SH.MM. (Sekretaris Bakespol Kab. Lamongan), Noman Kresna Martha Sena, S. STP. M. Si (Camat Kedungpring), Erlina Marhaeni R, SE. MM. (Kabid Poldagri), Zainul Puji Hidayat, S. H. ( Kepala Sub Bidang Ormas Bakesbangpol Lamongan), AKP Sudibyo, S. H. (Kapolsek Kedungpring), Serma Harianto (Mewakili Pj. Ndanramil Kedungpring), Peserta dari unsur Kepala Desa, Babinkamtibmas, dan Babinsa serta perwakilan Pers di Kec. Kedungpring dan Ormas Kab. Lamongan.

Narasumber yang hadir Nugorho Satya Basuki, SH (Kasubsi A Bid. Intelijen Kajari Lamongan), IPTU Sukarman (KBO Sat Intelkan Polres Lamongan), Kapten Inf Tri Prasetyohadi (Pasi Intel Kodim 0812 Lamongan).

Acara dimulai dengan menyanyikan Indonesia Raya dan kegiatan ini didanai oleh APBD Kabupaten Lamongan tahun 2025.
Camat kedungpring Noman Kresna Martha Sena, S. STP. M. S1 dalam sambutannya mengatakan, yang intinya apabila terdapat permasalahan di organisasi kemasyarakatan (ormas) hal tersebut dapat diselesaikan di tingkat bawah pemerintahan desa. 

Sambutan dilanjutkan oleh sekretaris Bakesbangpol Bpk. Mohammad Andi Suwiji SH. MM dengan inti organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa terutama di bidang sosial, pendidikan, budaya, keagamaan dan pemberdayaan masyarakat. Jika ormas tidak memiliki aktivitas tidak sejalan dengan Pancasila berpotensi menimbulkan konflik sosial dan mengganggu persatuan bangsa. 

Materi dilanjutkan oleh Nugorho Satya Basuki, SH Kasubsi A. Bid. Intelijen Kajari. dengan penyampaian bahwa Ormas dibentuk secara sukarela oleh masyarakat, LSM berfungsi sebagai penyalur kegiatan dan aspirasi masyarakat. 

"Tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara, suap penggelapan jabatan, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi. Tindak pidana korupsi berdasarkan KUHP, penuntutan korupsi memiliki batas waktu 12 tahun untuk ancaman di atas 3 tahun penjara dan 18 tahun untuk ancaman pidana mati atau seumur hidup, "ujarnya.

IPTU Sukarman KBO Intelkan Polres Lamongan menyampaikan materi tentang Polri mengawasi ormas agar sesuai Pancasila, UUD 1945 dan hukum antara lain UU No. 2 tahun 2002, PP No. 60 Tahun 2017 dan Permendagri No. 56 Tahun 2017. Banyak ideologi berbeda potensi konflik horizontal, penyalahgunaan ormas untuk kepentingan tertentu. Masyarakat didorong melaporkan bila ada aktivitas mencurigakan. 

Materi terakhir disampaikan oleh Kapten Inf. Tri Prasetyohadi (Pasi Intel Kodim 0812 Lamongan) bahwa ormas dibentuk untuk pencapaian tujuan negara seperti kesejahteraan, mencerdaskan bangsa dan menjaga persatuan bangsa, landasan hukum dan jenis ormas diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 dan UU No. 16 Tahun 2017. 

"Ormas dilarang menggunakan simbol negara atau lembaga tanpa izin, menerima dana ilegal, menyebarkan ajaran bertentangan dengan Pancasila. Sanksi administratif dan pidana peringatan penghentian kegiatan atau pidana penjara seumur hidup tergantung jenis pelanggaran. Urgensi Tim Terpadu Pengawasan ormas didasarkan pada PP No. 58 Tahun 2016 dan Permendagri No. 56 Tahun 2017. Tim terpadu dibentuk untuk mengantisipasi konflik sosial, penyebaran paham radikal, "pungkasnya. (Zainal A)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"