IKN Kaltim, SNN.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tengah menyusun konsep Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) untuk wilayah IKN di Kalimantan Timur. Rencana ini mencakup tujuh kecamatan di sekitar IKN, termasuk wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar), dengan luas total mencapai 252.000 hektare, empat kali lipat luas DKI Jakarta.
Meski rincian wilayah belum diumumkan, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena, menyatakan terdapat 32 kelurahan dan 22 desa yang kemungkinan besar akan masuk dalam cakupan Pemdasus IKN.
“Rencananya kita hapus struktur kota dan kabupaten. Kepala Otorita akan menjadi pemimpin tertinggi setingkat gubernur, tanpa DPRD,” ungkap Thomas dalam acara misa dan peletakan batu pertama Gereja Basilika Santo Fransiskus Xaverius di IKN, Jumat (6/6/2025).
Pemerintahan Khusus, Setara Kementerian
Sistem pemerintahan yang dirancang ini akan berbeda dari sistem provinsi pada umumnya. Salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan efisiensi anggaran dan mempercepat proses kerja yang selama ini terhambat oleh struktur birokrasi berlapis.
Thomas menegaskan bahwa Otorita IKN akan memiliki kewenangan penuh sebagai satuan pemerintahan setingkat provinsi, namun berkedudukan setara dengan kementerian.
“Saya pribadi tidak setuju jika masih ada struktur kota dan kabupaten. Itu hanya akan memboroskan anggaran dan memperlambat kerja,” tegasnya.
Finalisasi Wilayah dan Validasi Data
OIKN bekerja sama dengan tim ahli dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Udayana untuk merampungkan konsep Pemdasus ini. Targetnya, sistem pemerintahan baru ini bisa mulai diterapkan sepenuhnya pada tahun 2028, seiring dengan perpindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.
Thomas juga menjelaskan bahwa dalam proses pemetaan wilayah IKN, sempat ada 20 desa yang terpotong akibat penyesuaian batas. Saat ini, OIKN tengah melakukan validasi ulang untuk memastikan data wilayah secara rinci.
“Ketika saya keliling, saya diteriaki, mau dimaki, tidak apa-apa. Tapi saya tetap optimis. Nama saya Thomas, artinya tetap hidup optimis meskipun agak skeptis,” ujarnya, disambut tawa warga yang hadir.
Keputusan Akhir di Tangan Presiden Prabowo
Menurut Thomas, keputusan akhir terkait bentuk pemerintahan daerah khusus akan ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap sistem baru ini benar-benar bisa diberlakukan pada 2028.
Landasan hukum pembentukan Daerah Khusus IKN mengacu pada:
• UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
• Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN
• Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN
Ketiga regulasi tersebut menegaskan bahwa Otorita IKN merupakan satuan pemerintahan khusus setingkat provinsi dengan kedudukan setara kementerian.
Pembangunan IKN Terus Berjalan
Thomas juga mengungkapkan bahwa progres pembangunan IKN dalam dua tahun terakhir sudah signifikan. Saat ini, kawasan pengembangan 1A, 1B, dan 1C hampir selesai. Fasilitas seperti arena pacuan kuda, pusat perbelanjaan, dan layanan publik lainnya tengah disiapkan.
Selain infrastruktur pemerintahan seperti Istana Presiden dan kantor kementerian, pembangunan juga mencakup:
• Fasilitas keagamaan dan pendidikan
• Rumah sakit dan bandara
• Jalan tol dan hunian untuk ASN, TNI/Polri, serta masyarakat umum
“Ini adalah komitmen kita membangun IKN bersama,” pungkas Thomas.
Wartawati; Sukawati, S
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar