Pangkalan Bun, SNN.com – Tim gabungan dari Polsek Pangkalan Banteng dan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu dalam satu lokasi penggerebekan, Sabtu malam (13/10/2025).
Kedua pelaku yang ditangkap adalah TA (32) dan HE (29), warga Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kobar. Keduanya dibekuk di salah satu rumah di BTN Purnama Indah, RT 24, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan bahwa dari tangan pelaku TA ditemukan empat paket sabu dengan berat kotor 24,2 gram yang disembunyikan dalam sebuah kotak handphone.
“Kami juga mengamankan satu buah tas ransel, dua pak plastik klip bening, serta satu unit handphone milik pelaku TA,” terang Kapolres.
Sementara itu, dari pelaku HE disita satu paket sabu dengan berat kotor 0,39 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kobar dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TA dan HE akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.(Guswan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar