Kepulauan Aru, SNN.com - DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Kata Putus Fraksi, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2025.
Dari 5 fraksi yang menyampaikan Kata putus fraksi, 4 fraksi menyatakan menerima secara utuh Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025, tetapi satu Fraksi lainny yaitu Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima, tetapi untuk program yang tidak sesuai mekanisme, Ketua Fraksi Ingke Wiaman yang membacakan kata putus, dengan tegas menyatakan fraksi PDIP menolak dan tidak bertanggungjawab secara hukum.
“Berdasarkan pertimbangan- Pertimbangan di atas, maka kami Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Aru menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025, tetapi terhadap program yang tidak sesuai dengan mekanisme, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, serta semua program kegiatan yang tidak sesuai dengan mekanisme, dan pembahasan Belanja Modal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka kami myatakan menolak dan tidak bertanggung jawab secara hukum”. Tegas Ingke Wisman.
Ketua Fraksi, dalam pembacaan Kata Putus Fraksi, Ingke Wisman menjelaskan bahwa dari hasil pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2025, di tingkat komisi-komisi, di rapat umum serta rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, diketahui terdapat sejumlah kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan dan per- Undang Undangan yang berlaku yang dipaparkan Fraksi PDIP adalah:
1.Ada perubahan sumber pendanaan dan DAK Dinas PUPR menjadi DAU yang dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Daerah yaitu untuk Pembangunan 3 Ruas bidang jalan tanpa melibatkan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, dengan anggaran sebesar Rp.27.597.468.000 (dua puluh tujuh milyar, lima ratus Sembilan puluh tujuh juta, empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dimana Pembangunan 1 ruas bidang jalan sudah selesai dan dilakukan pencairan pada 2 ruas bidang jalan sebesar masing-masing 50% dan 75%, sementara pencairan untuk 1 ruas jalan masih dalam pengerjaan dan anggarannya belum dicairkan.
2. Program penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dengan jenis kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana jalan yang anggarannya dalam APBD tahun 2025 hanya sebesar Rp.18.000.000 namun dalam RKA dan RAPBD perubahan 2025 meningkat menjadi Rp.4.406.000.000. Yang menjadi pertanyaannya adalah apa urgensinya untuk menambahkan anggaran yang begitu besar yaitu sebesar 247%
3. Pemerintah Daerah harus mengakomodir semua pekerja paru waktu tanpa mengklasi fikasikan Dinas tertentu dalam perubahan APBD tahun 2025.
4. Anggaran tingkat kecamatan, dirancang kecil, sehingga ada kegiatan di tingkat kecamatan yang tidak dianggarkan dalam APBD Perubahan salah satu contoh misalnya kegiatan pemetaan hak wilayah di kecamatan Aru Utara Timur Batuley.
5. Dalam menyukseskan program Ketahanan Pangan Nasional, maka program-program di Dinas teknis seperti Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan harus benar-benar berdampak pada peningkatan produksi Pertanian dan Perikanan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani dan Nelayan di Kabupaten Kepulaun Aru.
6. Nampak dalam Belanja pegawai, selalu ada lebih penganggaran tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan fakta-fakta diatas, dan petunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Fraksi PDIP menyimpilkan beberapa hal diantaranya,
1. Secara hukum, perubahan APBD bisa dilakukan setelah adanya penetapan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun sebelumnya. Itu ada di UU 23 dan PP 12
2. Alasan Pergeseran anggaran dalam perubahan APBD tahun anggaran 2025, tidak mendasar tentang pengelolaan keuangan Daerah dan pasal 9 Permendagri No. 12 tahun 2024 tentang Pedoman Penyususnan RKPD Pemerintah Daerah tahun anggaran 2025, serta surat edaran Mendagri No. 900.1.1/640/SC tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan Daerah melalui Perubahan RKPD dan Perubahan APBD tahun 2025 poin 3 hurup a sampai hurup g.
3. Dari sisi waktu dalam penyusunan dan perencanaan APBD perubahan tahun anggaran 2025 sudah terlambat, kalau disesuaikan dengan pasal 177 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019, serta surat edaran Permendagri No. 900.1.1/640/sc tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan Daerah melalui perubahan RKP dan Perubahan APBD tahun 2025.
4. Belum ada Politikal will untuk penagihan TPTGR karena belum tergambar sama sekali baik di APBD tahun 2025 maupun perubahan APBD tahun 2025.
5. Secara akal sehat rasio, antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah harus berimbang
Ketua Fraksi, Ingke Wisman, Sekertaris, Thom Anmama, Anggota, Ibu Fenny Silvana Loy dan LaAnthon. 5 fraksi DPRD Aru yang menyampaikan Pendapat akhir Fraksi yaitu, 1.Fraksi PDI Perjuangan. 2.Fraksi Nasional Demokrat. 3.Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. 4.Fraksi Gerakan Nurani Demokrasi Pembangunan Nasional. 5.Fraksi Karya Nusantara Indonesia Sejahtera. (Moses)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar