Pangkalan Bun, SNN.com – Aksi damai namun penuh tekanan terjadi di depan kantor PT Jatim Propertindo Jaya di Jalan Kalap, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu (23/10/2025). Sekitar 35 orang dari pihak ahli waris almarhum Anang Abdullah mengeruduk kantor perusahaan, menuntut penyelesaian atas sengketa lahan yang hingga kini belum kunjung diselesaikan.
Aksi ini dipimpin oleh Amat, selaku kuasa ahli waris, yang dalam orasinya menyatakan dengan tegas bahwa PT Jatim Propertindo Jaya telah menguasai tanah keluarga mereka secara sepihak, dan hingga kini belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut.
"Sudah delapan bulan sejak laporan kami masuk ke Polres Kobar, tapi tak ada progres yang jelas. SP2HP hanya mentok di A2. Kami seperti diombang-ambing. Ini jelas-jelas bentuk ketidakadilan!" seru Amat di hadapan aparat kepolisian dan awak media.
Amat juga menuding perusahaan melakukan pencaplokan lahan milik almarhum Anang Abdullah, yang secara hukum telah diakui dan memiliki legalitas kuat, diperkuat oleh hasil ekspos bersama BPN dan penyidik Polres pada 30 Agustus 2025.
Sementara itu, pihak perusahaan disebut bersikukuh bahwa lahan tersebut disewa dari seseorang bernama Robin, yang konon membeli lahan dari Sahrul. Namun, menurut Amat, legalitas Robin sudah dianulir oleh kepala desa setempat, sehingga transaksi tersebut dianggap tidak sah secara hukum.
"Kami sudah berulang kali lakukan mediasi, baik di kantor PT Jatim, di BPN Kobar, bahkan sampai warung makan Rilex yang ditengahi oleh Kasad intelkam Polres Kobar AKP Fry Mayefi Sastrawan pun kami hadiri. Tapi belum ada solusi. Perusahaan ini seperti menutup mata dan telinga," tegasnya.
Portal Disegel, Tenda Didirikan: “Kami Siap Bermalam!”
Dalam aksi ini, massa ahli waris langsung menyegel portal utama keluar-masuk truk pengangkut cangkang sawit milik perusahaan. Mereka juga mendirikan tenda aksi tepat di depan pintu gerbang PT Jatim Propertindo Jaya, dan menyatakan akan tetap berada di lokasi hingga ada keputusan resmi dan tertulis dari perusahaan.
"Kami akan tidur di tenda ini. Kami tidak akan pergi sebelum ada hitam di atas putih. Kalau perlu satu minggu kami bertahan di sini!" ujar Mahmud, salah satu ahli waris.
Pengamanan aksi dilakukan oleh aparat gabungan dari Polres Kotawaringin Barat dan Polsek Kumai, dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kobar AKP Besrom. Dalam keterangannya, pihak kepolisian meminta agar penyegelan tidak berujung pada pelanggaran hukum baru.
"Kami minta agar penyegelan portal ini dipikirkan matang. Jangan sampai muncul pidana baru. Truk-truk yang lewat tidak semuanya milik perusahaan, ada juga milik masyarakat Kumai sendiri," ujar AKP Besrom dengan nada menenangkan.
Namun demikian, imbauan tersebut tidak serta-merta meredam tekanan massa. Para ahli waris tetap bertahan, dan menegaskan bahwa langkah hukum akan terus dikawal, dan mereka siap menempuh jalur lebih keras jika perusahaan terus abai.
Hingga berita ini dirilis, PT Jatim Propertindo Jaya maupun pihak Robin belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, massa aksi telah menyampaikan bahwa mereka tidak akan mundur, dan menuntut agar penyidik di Polres Kobar segera bergerak tegas sesuai hukum.
"Kami bukan rakyat bodoh. Jangan main-main dengan hukum. Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan naikkan eskalasi aksi ini. Jangan tunggu ribuan orang turun!" tutup Amat dalam orasi terakhirnya. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar