Lamongan, SNN.com - Tanah pekarangan warga lamongan yang berada di wilayah pedesaan dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), banyak yang tercatat sebagai Tanah Pertanian.
Ketua LSM Brandal, Muklas melalui SNN _Nesw, "meklaim banyak tanah pekarangan milik masyarakat yang di ikutkan PTSL tercatat sebagai tanah pertanian dalam Surat Hal Milik mereka", 16/10/2025.
Konsekwensi status tanah pertanian tidak dapat di peruntukan untuk berdiri bangunan dan atau di kapling untuk keperluan di jual sebagian, berdasarkan peraturan yang terkait pertanahan.
Lebih lanjut Muklas mengingatkan, "untuk mengubah status lahan pertanian ke kering atau pekarangan harus melalui prosedur yang tidak sederhana dan ada biaya yang tidak sedikit yang harus di keluarkan pemohon".
Ketentuan tersebut tertuang pada UU nomer 6 Tahun 2003 tentang penetapan PP pengganti UU nomer 2 tahun 2002 tentang Cipta kerja menjadi UU Jo UU nomer 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, urai Muklas atas dasar hukumnya.
Tambah Muklas terkait aturan turunannya, ada PP nomer 16 tahun 2014 tentang penatagunaan tanah dan dirinci lagi dalam turunan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah: Menjadi payung hukum utama untuk mengatur alih fungsi lahan sawah yang dilindungi (LSD). Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024: Mengatur pedoman penetapan dan pengendalian LSD.
Secara terpisah diperkuat salah satu peserta PTSL yang tidak tahu menahu dampak dari status tanah pekarangannya yang tercatat dalam SHM sebagai tanah pertanian mengalami kesulitan untuk mengurus pemecahan karena biaya yang timbul cukup besar.
"Saya mau menjual sebagian tanah pekarangan yang ikut PTSL, terhambat oleh status pertanian yang tertulis di SHM atas nama Aliyah, Desa Kemelagi Elor Kecamatan Turi" Ungkap kesaksian pemilik lahan, 15/10/2025.
Lebih lanjut dijelaskan pemilik lahan bahwa proses pemecahan dan atau pemisahan dapat dilakukan bila status tanah pertanian sudah diubah ke status tanah kering.
"Untuk biaya 1000 M² melalui jasa notaris terkenal biaya lebih kurang 20 jt_an belum termasuk Biaya pemecahan, AJB, Pajak Penghasilan atas peralihan Hak Tanah dan BPHTB. Selain biaya prosedurnya juga dikeluhkan sangat rumit". Pungkasnya.
Secara terpisah PERKIM Pemda Lamongan melalui staff, Mada, menerangkan untuk pengeringan tanah harus mengikuti ketentuan persyaratan Perumahan Rakyat dari pusat, kita (PEMDA) mengeluarkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( KKPR), 24/10/2025
Terang, Mada, bila untuk pengurusan KKPR untuk fungsi perumahan komersil dan subsidi pengalihan fungsi lahan pertanian ke kering kisaran Rp. 20 jt an untuk per 1000 M² habisnya, tapi untuk pribadi berbeda tanpa menyebutkan berapa biayanya, saat di konfirmasi media SNN News di ruangan kerjanya. (Hadi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar