Kepulauan Aru, SNN.com - Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, mengambil kebijakan untuk sementara membatasi dan menghentikan Rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru, untuk kebutuhan BBM bersubsidi bagi transportasi umum laut di Kabupaten Kepulauan Aru. Akibat dari rekomendasi yang dihentikan oleh Bupati, maka sebagian kelompok ojek Sepeda motor Thunder melakukan antrian BBM bersubsidi untuk melayani kebutuhan transportasi antar pulau dan antar Desa pesisir.
Terkait dengan rekomendasi yang di hentikan dan berdampak kepada antrian sejumlah sepeda motor Thunder, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Aru, Bernadus Adtjas, SE, yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu, menegaskan bahwa pihaknya pernah melarang kelompok ojek Sepeda Motor Thunder yang mengantri BBM bersubsidi, karena diduga mereka melakukan tindakan illegal penimbunan BBM.
“Saya sudah pernah melarang mereka yang melakukan tindakan illegal penimbunan BBM. Saya tidak main-main untuk masalah BBM bersubsidi”. Tegas Adtjas.
Terkait dengan pernyataan Kadis Perindag, tentang dugaan adanya penimbunan BBM,Wakil ketua dua (II) DPRD Aru, Udin Belsigawai, sekaligus sebagai ketua kordinator komisi 2 DPRD Aru, terpaksa harus turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan apakah adanya penimbunan BBM ataukah tidak.
Sebagai wakil rakyat, Udin Belsigawai betemu langsung dengan para ojek sepeda motor Thunder, dan melakukan dialog pada hari selasa 28/10/25, dan ternyata tidak ditemukan adanya penimbunan BBM, justru yang ada adalah antrian BBM, hanya untuk menjawab kebutuhan transpiortasi penumpang antar pulau dan antar Desa pesisir.
Belsigawai, dalam pernyataan tegasnya, meminta agar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan harus membuktikan, dimanakah terjadi dugaan penimbunan BBM bersubsidi. “Pa Kadis menyampaikan bahwa ada dugaan penimbunan BBM. Pa Kadis harus buktikan, Penimbunannya dimana, supaya ini jangan jadi bola liar”. Tegasnya.
Dikatakan, DPRD yang punya fungsi pengawasan, sudah turun langsung di lokasi kejadian, tetapi tidak ditemukan adanya penimbunan BBM. “Kita DPRD dalam fungsi Pengawasan, saya sudah turun langsung, dan ternyata tidak ada penimbunan BBM. Sepertinya kita tidak temukan apa yang disebutkan pa Kadis Perindag. Jadi pa Kadis Perindag harus membuktikan di lokasi mana ada penimbunan, supaya bisa dijadikan sebagai bukti hukum”. Tegasnya lagi.
Menurut Belsigawai, tugas dan fungsi Kadis Perindag itu adalah memastikan adanya stok BBM yang cukup tersedia di SPBU, tidak terjadi kelangkaan BBM dan tidak terjadi antrian panjang.
“Intinya tugas Kadis itu adalah pertama, harus memastikan adanya stok BBM yang cukup tersedia di SPBU. Ke-dua, tidak terjadi kelangkaan BBM dan ke-tiga, tidak terjadi antrian panjang. Itu saja tugas dan fungsi Disperindag Aru, dan rana yang lain, dia tidak boleh masuk. Kalaupun dikatakan adanya dugaan penimbunan BBM, itu harus dibuktikan”. Tandasnya. (Moses)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar