Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 29 Oktober 2025

Duel Klaim Ahli Waris Anak Angkat: PN Probolinggo Turun ke Lahan Sengketa di Maron Kidul

Probolinggo, SNN.com – Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) meninjau langsung memastikan batas, luas, terkait Sengketa tanah anak angkat di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Rabu 29/10/2025.

Perkara ini mempertemukan dua pihak yang sama-sama mengklaim sebagai ahli waris melalui jalur anak angkat. Zifi Lerovadi, seorang anggota TNI yang merupakan cucu dari almarhumah Bu Musia (anak angkat Asdar), bertindak sebagai penggugat. Ia melawan Mohammad Zamroni, S.Pd.,M.Hum (anak Budin Samsudin, juga anak angkat Asdar) sebagai tergugat, Keduanya sama-sama berpegang pada dokumen administrasi desa dan riwayat keluarga untuk mengklaim hak atas lahan tersebut.

Kuasa hukum tergugat, Muhammad Ilyas, S.H., M.Si., menekankan pentingnya pemeriksaan lapangan ini.
" Pemeriksaan ini krusial agar Majelis Hakim dapat melihat fakta fisik dan sejarah penguasaan tanah yang sebenarnya oleh klien kami," ujarnya.

Dan menegaskan bahwa kliennya sah menguasai lahan tersebut, sementara itu pihak penggugat memilih untuk tidak berkomentar sesuai protokol hukum, namun tetap berpegang teguh pada dokumen desa, termasuk Buku C, yang mencantumkan nama nenek mereka sebagai bukti hak.

Pemeriksaan setempat berlangsung kondusif dan diawasi ketat oleh aparat keamanan, termasuk Kapolsek Maron IPTU Arif ND, Danramil Kapten Arh Muriyanto, S.T., M.M., Babinsa Maron Kidul Sertu Frengky, serta aparat hukum dari PN Probolinggo dan Kumdam V/Brawijaya.

Majelis hakim menegaskan bahwa hasil verifikasi di lokasi akan menjadi pertimbangan utama sebelum putusan akhir dijatuhkan. 

Tergugat, Zamroni, berharap proses hukum berjalan objektif dan adil, terbebas dari intimidasi, meskipun pihak penggugat adalah anggota TNI aktif.

Di sisi lain, Kepala Desa Maron, Ridwanto, menyatakan bahwa pihaknya mengambil peran netral, hanya memfasilitasi proses dan menjadi penengah karena kedua pihak yang bersengketa adalah warganya sendiri.

Dengan dilakukannya pemeriksaan setempat ini, publik setempat kini menantikan langkah berikutnya dari majelis hakim PN Probolinggo. Hasil pemeriksaan lapangan tersebut diharapkan dapat memperjelas asal-usul hak penguasaan tanah serta memastikan siapa yang berhak secara hukum atas lahan yang dipersengketakan. ( Fabil )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"