Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Sabtu, 25 Oktober 2025

Kejari Kobar Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan, Kerugian Negara Capai Rp 2,7 Miliar

Pangkalan Bun, SNN.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Johny A. Zebua, pada Jumat (24/10/2025) di kantor Kejari Kobar.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kobar tahun 2016; HK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Perikanan saat proyek berjalan; MR, Direktur PT Cipta Karya Kalimantan; serta DP, konsultan perencanaan proyek.

Kajari Johny A. Zebua menjelaskan bahwa penetapan para tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir. Bahkan, tersangka RS diketahui sebelumnya juga telah menjalani hukuman atas perkara gratifikasi yang masih berkaitan dengan proyek tersebut.

“Pada hari ini kami resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pelaksanaan proyek pabrik tepung ikan,” ungkap Johny di hadapan awak media.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum ditahan. Pihak Kejari masih menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan. “Apabila tidak memenuhi panggilan hingga batas waktu yang ditentukan, akan dilakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum,” tegas Johny.

Proyek pembangunan pabrik tepung ikan tersebut diketahui menggunakan dana APBN tahun 2016 dengan nilai pagu mencapai Rp 5 miliar. Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.

Johny menambahkan, dari hasil penyidikan terungkap bahwa proyek tersebut tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan tidak memiliki nilai guna sebagaimana perencanaan awal. Selain itu, sejumlah pekerjaan ditemukan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan spesifikasi kontrak.

“Dari hasil pemeriksaan, ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelas Johny.

Dalam proses penyidikan, Kejari Kobar telah memeriksa 35 orang saksi serta lima saksi ahli. Berdasarkan hasil keterangan dan bukti dokumen, penyidik meyakini keempat tersangka memiliki peran signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejari Kobar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, laporan keuangan, dan menyegel lokasi pabrik tepung ikan di Sungai Kapitan.

“Barang bukti fisik berupa bangunan pabrik juga telah diberi garis police line untuk kepentingan penyidikan,” tambahnya.

Johny menegaskan, Kejari Kobar berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan memastikan uang negara dapat kembali.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP. Secara subsider, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.(Guswan/Amat.J)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"