Pangkalan Bun, SNN.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang APBDes Tahun Anggaran 2026, bertempat di Aula DPMD Kobar, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan perangkat daerah, antara lain Sekretaris Inspektorat Daerah, Sekretaris DPMD, Kabid APD, Camat Kolam, perwakilan Bagian Hukum Setda (Fatma), Kasi PMD Kecamatan Kumai dan Pangkalan Lada, Staf Kecamatan Arut Selatan, Kasi PMD Arsel, Ketua APDesi, Sekdes Riam Durian, Bidang PKD, Bidang APD, serta perwakilan dari Diskominfo dan Bappedarida (Bu Asih).
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPMD Kobar, Anto Setiawan, menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi pembahasan utama dalam penyusunan Ranperbup APBDes Tahun Anggaran 2026.
"Rancangan Perbup ini mencakup pedoman penyusunan APBDes Tahun 2026, pelaksanaan transaksi non-tunai dalam penerimaan dan pembayaran di pemerintah desa, serta rancangan keputusan Bupati tentang standar biaya di lingkungan desa tahun 2026,” jelas Anto Setiawan.
Ia menegaskan bahwa masukan dari para peserta rapat sangat penting agar Ranperbup yang disusun dapat selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah, khususnya dalam hal perencanaan dan penganggaran di tingkat desa.
"Masukan dari peserta rapat sangat diharapkan agar arah kebijakan penganggaran desa dapat selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan nasional,” ujarnya.
Anto juga menambahkan bahwa penerapan transaksi non-tunai di desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan anggaran.
Sementara itu, Kabid APD DPMD Kobar, Roomhendi Mustofa, menyoroti pentingnya efisiensi dalam penggunaan dana transfer ke desa, yang menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan standar biaya tahun 2026.
"Dengan adanya efisiensi anggaran dana transfer ke desa tahun 2026, diharapkan standar biaya dapat disesuaikan sesuai ketentuan perundangan dan prinsip efisiensi pemerintah desa,” terangnya.
Roomhendi juga mengungkapkan bahwa total efisiensi anggaran desa di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2026 mencapai Rp26 miliar, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan dana desa yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penyusunan Ranperbup APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik, transparan, serta mendukung pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, efisien, dan berkelanjutan demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Barat.(Amat.J)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar