Pangkalan Bun, SNN.com – Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional di Pangkalan Bun, Kamis (23/10/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan harga beras di pasaran tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sidak dipimpin langsung oleh unsur Satreskrim Polres Kobar, bersama Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP), Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan pokok, khususnya beras, di tengah meningkatnya permintaan masyarakat menjelang akhir tahun.
Pengawasan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025, serta Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025 yang menetapkan HET beras premium sebesar Rp14.900/kg dan beras medium Rp13.500/kg.
Plt Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan DKP Kobar, Adrian Nor, mengatakan pengawasan lintas sektor seperti ini penting dilakukan untuk memastikan harga tetap stabil dan tidak ada pihak yang mencoba bermain di tengah situasi ekonomi yang sensitif.
“Kami bersama kepolisian terus melakukan pemantauan agar harga di pasaran tetap terkendali. Kalau masyarakat tenang, ekonomi juga ikut stabil,” ujarnya.
Menurut Adrian, selain memantau harga, tim juga memastikan ketersediaan stok beras di pasar masih aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Salah satu pedagang beras di Pasar Indra Sari, Siti Munawaroh (42), mengaku senang dengan adanya kegiatan pengawasan langsung dari Satgas Pangan.
“Kalau pemerintah dan polisi sering turun seperti ini, pedagang juga tenang. Harga jadi jelas, pembeli pun tidak ragu. Yang nakal jadi takut main harga,” ucapnya sambil menimbang beras untuk pelanggan.
Satgas Pangan Kobar menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin di pasar-pasar dan toko beras. Jika ditemukan pedagang atau pihak distributor yang menjual melebihi ketentuan HET, maka akan diberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
“Kami tidak ingin ada permainan harga yang merugikan masyarakat. Satgas akan terus turun ke lapangan memastikan kebijakan pemerintah berjalan,” tegas Adrian.
Dengan langkah ini, Satgas Pangan berharap harga beras tetap stabil, stok aman, dan masyarakat Kobar dapat membeli kebutuhan pokok dengan harga yang wajar.(Guswan)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar