Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 30 Oktober 2025

Wali Kota Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RAPBD 2026

KOTA TEGAL, SNN com – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan pokok-pokok jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2026, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (30/10) pagi.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua DPRD, Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin, serta dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan Tim Penggerak PKK Kota Tegal.

Perkuat PAD, Kurangi Ketergantungan Transfer Pusat

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Dedy Yon menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tegal untuk terus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

“Strategi yang dilakukan antara lain intensifikasi dan ekstensifikasi objek pajak dan retribusi daerah, pemutakhiran data, serta penyusunan kajian potensi pendapatan pajak dan retribusi secara bertahap,” ujar Dedy Yon.

Selain itu, Pemkot juga memperluas kanal pembayaran pajak dan retribusi, memberikan insentif berupa pembebasan denda, penghargaan bagi wajib pajak taat, serta menjalin kerja sama dengan penegak hukum dan pihak ketiga untuk memperkuat sistem penagihan dan pemungutan.
Efisiensi Belanja Daerah Hadapi Penurunan TKD

Menanggapi penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, Wali Kota menyebut bahwa Pemkot Tegal telah melakukan restrukturisasi RAPBD 2026.

“Restrukturisasi dilakukan dengan menyesuaikan alokasi pendapatan transfer dan PAD, merasionalisasi belanja daerah, serta menyesuaikan pembiayaan daerah sesuai kemampuan keuangan,” terang Dedy Yon.

Ia menambahkan, rasionalisasi belanja dilakukan dengan menghitung ulang anggaran belanja pegawai, menyesuaikan pagu belanja seluruh OPD, namun tetap mengutamakan pelayanan dasar dan kebutuhan wajib masyarakat.

Penanganan Rob dan Penataan UMKM

Menjawab pandangan Fraksi Partai Gerindra, Wali Kota menyampaikan bahwa penanganan rob di wilayah pesisir Kota Tegal telah dikaji oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Namun demikian, Pemerintah Kota tetap melaksanakan penanganan darurat sambil terus berkoordinasi dengan Pemprov Jateng dan Kementerian PUPR untuk penanganan secara komprehensif,” jelasnya.

Sementara itu, terkait penataan UMKM di Jalan Melati, Dedy Yon menyebut proses dilakukan bertahap.
“Saat ini telah disediakan fasilitas toilet dan lahan parkir di sebelah selatan Stadion Yos Sudarso,” ujarnya.

Fungsi CMJT dan Harapan Penetapan RAPBD

Terkait fungsi Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT), Wali Kota menjelaskan bahwa kawasan tersebut saat ini difungsikan sebagai lahan parkir sekaligus ruang bagi PKL untuk tetap berjualan.

Mengakhiri penyampaiannya, Dedy Yon berharap agar Raperda APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2026 dapat segera dibahas melalui alat kelengkapan DPRD.
“Sehingga dapat segera memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (One*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"