Kepulauan Aru, SNN.com - Praktik penimbunan BBM Bersubsidi dengan modus menggunakan sepeda motor thunder berulang kali terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru. Salah satu ojek sepeda motor thunder, atas nama Demi Elsurun, sekaligus sebagai ketua kelompok, ketika dikonfirmasi oleh wartawan media ini dalam pembicaraan lepas, dia menjelaskan bahwa praktik penibunan BBM itu di lakukan oleh mereka, akibat Rekomendasi yang biasa diurus melalui Dinas Perhubungan untuk mendapatkan BBM bersubsidi untuk menjawab kebutuhan transportasi antar pulau, dan antar Desa pesisir di Kabupaten Kepulauan Aru, Rekomendasi itu dibatasi dan dihentikan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Aru.
Salah satu SPBU di kabupaten Kepulauan Aru, yaitu SPBU Kompak, diduga bekerja sama dengan kelompok ojek Sepeda motor Thunder tersebut, untuk melancarkan praktik penimbunan BBM Bersubsidi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Aru, Bernadus Adtjas, SE, saat di konfirmasi baru-baru ini, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dengan masalah illegal penimbunan BBM bersubsidi. Dikatakan petugas kepolisian dari Polres kepulauan Aru yang di tugaskan di SPBU, harus hati-hati, karena sebagai petugas kepolisian yang diperintahkan untuk menjaga di SPBU harus menjaga jangan sampai terjadi masalah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Saya sudah pernah larang mereka yang melakukan tindakan illegal penimbunan BBM. Saya tidak main-main untuk masalah BBM bersubsidi. Utusan Polres untuk Polisi yang bertugas menjaga di SPBUharus hati-hati jangan sampai terjadi penyalahgunaan BBM dan petugas di SPBU bisa kena, karena dia melakukan perintah tugas untuk jaga di SPBU. Tegasnya.
Terkait dengan rekomendasi yang dibatasi dan dihentikan oleh Bupati Aru, yang menjadi alasan bagi kelompok ojek Sepeda Motor Thunder untuk melakukan penimbunan BBM bersubsidi, Kadis Bernadus Adtjas, membenarkan bahwa rekomendasi dari Dinas perhubungan untuk menjawab kebutuhan BBM untuk tranportasi umum, itu sudah dihentikan oleh Bupati Aru, karena kebanyakan masyarakat yang mengurus Rekomnedasi adalahmasyarakat nelayan untuk kebutuhan mencari ikan dan bukan untuk kebutuhan trasportasi umum.
“Rekomendasi dari Dinas Perhubungan adalah untuk kebutuhan transportasi umum. Tetapi semuanya sudah dilarang, karena bukan transportasi umum yang dilayani tetapi kebanykan adalah masyarakat Nelayan. Sekarang, semua sudah tidak gunakan lagi yang namanya Rekomendasi, tetapi yang digunakan sekarang adalah Aplikasi Ekstar. dsengan proses teknisnya ada di Dinas Pelaksana Teknis. Jadi kalau untuk Kebutuhan Transportasi Umum teknisnya ada di Dinas Perhubungan. kalau untuk Nelayan, ada di Dinas Perikanan. Untuk kebutuhan Rumah ibadah ada di Dinas Sosial. sementara untuk kebutuhan UMKM ada di Dinas Koperasi, dan untuk kebutuhan pertanian ada di Dinas Pertanian. Operator untuk aplikasi Exstar nanti ada di Dinas teknis masing-masing. Bagi yang punya transportasi umum untuk mendapatkan BBM Bersubsidi harus langsung berhubungan dengan dinas terkait yaitu Dinas Perhubungan”. Jelasnya.
Selaku Dinas yang punya fungsi pengawasan terhadap BBM bersubsidi, Adtjas menegaskan, bahwa dalam satu dua hari pihaknya akan tindak lanjut masalah penimbunan BBM bersubsidi. “Dalam satu dua hari, saya akan tindak lanjut masalah penimbunan BBM. Jadi saya tidak main-main dengan ini. Saya akan tindak.”. Tegasnya. (Moses)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar