Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 23 Oktober 2025

Polres Kobar Ungkap Jaringan Curanmor, Puluhan Kendaraan Diamankan

Pangkalan Bun  SNN.com – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua pria berinisial RA dan ILS, warga Kecamatan Pangkalan Banteng, yang diduga kuat merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., dalam press release yang digelar pada Kamis (23/10/2025) sore.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kedua tersangka ini kerap melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi. Di antaranya, empat TKP di Kecamatan Pangkalan Banteng sejak 30 Juli hingga 14 Oktober 2025,” ungkap Kapolres.

Tak hanya itu, lanjut Kapolres, pelaku juga beraksi di tujuh TKP di Kecamatan Pangkalan Lada antara 31 Maret hingga 17 Oktober 2025, serta satu TKP di Kecamatan Arut Selatan (Arsel) pada 16 Oktober 2025.

Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus sederhana namun efektif. Mereka beroperasi menjelang subuh, menyasar kendaraan yang terparkir di halaman rumah dalam keadaan tidak terkunci stang atau bahkan masih terdapat kunci yang menempel di motor.

“Hingga saat ini sudah ada 12 kendaraan yang berhasil teridentifikasi dari 80 unit motor yang kami amankan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain maupun jaringan penadahnya,” jelas Kapolres.
Kapolres Kobar juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor selama periode tahun 2024 hingga 2025, agar segera melakukan pengecekan langsung ke Polres Kobar.

“Silakan masyarakat yang kehilangan kendaraan datang dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah. Pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis,” tegasnya.

Kedua tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai sembilan tahun penjara.(GUSTI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"