Probolinggo, SNN.com – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Probolinggo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dan dinas terkait untuk segera menghentikan pembangunan gudang di Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton. GMPK menilai pembangunan tersebut sangat jelas tidak mengantongi ijin resmi dan berdiri di atas tanah LSD.
Ketua GMPK, Sholehudin menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau aktifitas pembangunan gudang te sebut, kami menduga adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pelaksanaannya," ujar Ketua GMPK, 23 Oktober 2025.
Kami sebenarnya kecewa terhadap Pelaksanaan RDP, karena pihak pengusaha tidak di ikut sertakan dalam RDP tersebut, sehingga menjadi timpang.
Tapi kami semua bersukur pihak Dewan Komisi 3 dan beberapa dinas terkait mendukung adanya pelaporan yang kami sampaikan, sehingga kami menemukan titik terang bahwasanya pihak satpol PP akan segera melakukan penutupan kegiatan pembangunan gudang tersebut.
Kami berharap kepada semua pengusaha yang akan mendirikan usahanya di kabupaten Probolinggo untuk tidak menyalahi aturan, agar tidak selalu menjadi konflik dan polemik, dan harapan kami kepada dinas yang berwenang agar ikut memberikan ruang dan mempermudah alur pembuatan ijin para investor yang akan membuat persyaratan yang di butuhkan.
Menjadi harapan kami Masyarakat Probolinggo agar angka kemiskinan dan pengangguran berkurang dan menjadi daerah yang tidak tertinggal, "pungkasnya. (Arini)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar