Pangkalan Bun, SNN.com – Aparat Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Polsek Arut Utara (Aruta) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah pedalaman dengan mengamankan seorang pria berinisial AY (45), Kamis (18/9/2025) sore. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah pondok kebun sawit di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,55 gram, disembunyikan di dalam jaket. Selain itu, turut diamankan satu pak plastik klip, alat hisap sabu (bong), uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak lima lembar, dan satu unit handphone,” jelas Kapolres.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan pelaku kini menjalani proses hukum di Polres Kobar. AY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara.
Kapolres juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kerja sama antara warga dan kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah-wilayah rawan dan terpencil,” pungkasnya. (Neya Utih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar