![]() |
Pak Kukuh TU BPN saat diwawancarai di kantor BPN kobar |
"Saya ajukan permohonan pemecahan lima sertifikat sejak Agustus. Kata petugas, normalnya 15 hari kerja sudah selesai. Tapi sekarang hampir sebulan tidak ada kabar,” ujar Edo kepada SNN.com, Senin (22/9/2025).
Edo menyampaikan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah ia lengkapi, termasuk membayar Surat Pemberitahuan Setoran (SPS) senilai Rp912.200 pada 25 Agustus 2025. Namun hingga kini, belum ada kejelasan dari pihak BPN mengenai status permohonannya.
"Sudah saya bayar, semua dokumen lengkap. Tapi tidak ada pemberitahuan lanjutan dari BPN. Saya harus bolak-balik menanyakan kejelasan, tapi tidak pernah ada jawaban pasti,” keluhnya.
Yang membuat Edo semakin heran, saat ia mendatangi kantor BPN untuk mencari tahu perkembangan prosesnya, ia justru diminta membuat permohonan baru oleh petugas loket.
"ni permohonan saya yang lama bagaimana? Saya sudah urus dan setor, tapi malah disuruh ulang dari awal. Logikanya di mana?” ucap Edo dengan nada kecewa.
Ia menyayangkan lemahnya manajemen dan sistem pelayanan di internal BPN, yang menurutnya justru menyulitkan warga yang sudah mengikuti prosedur resmi.
![]() |
Muhammad Ridho Ibrahim warga kel.Madurrejo |
Bertentangan dengan Standar Layanan 15 Hari
Padahal, menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan, penyelesaian permohonan pemecahan sertifikat tanah seharusnya maksimal 15 hari kerja, sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan pembayaran dilakukan.
Namun, kenyataan di lapangan tampaknya belum sejalan dengan aturan tersebut.
"Ini jelas merugikan warga. Sudah keluar biaya, waktu, dan tenaga, tapi tidak ada kejelasan. Kami cuma ingin pelayanan yang jelas dan profesional,” kata Edo.
Saat dikonfirmasi oleh SNN.com, Kepala Tata Usaha BPN Kotawaringin Barat, Kukuh, menyatakan bahwa dirinya belum bisa memberikan penjelasan rinci mengenai kasus tersebut.
"Terkait masalah ini, saya tidak bisa memberikan klarifikasi. Silakan langsung ke Seksi Pengukuran, Bapak Yuda. Tapi saat ini beliau sedang bertugas di lapangan,” ucap Kukuh singkat.
SNN.com masih berupaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk Seksi Pengukuran yang menangani langsung proses teknis pemecahan sertifikat tersebut.
Harapan Warga: Layanan Profesional dan Transparan
Edo berharap agar kejadian seperti ini tidak terus berulang. Ia menekankan pentingnya komunikasi dan transparansi dalam pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan.
"Jangan sampai masyarakat yang taat aturan malah dipersulit. Kami hanya minta pelayanan yang adil, jelas, dan cepat,” pungkasnya.
SNN.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi terbaru jika ada tanggapan dari pihak BPN Kotawaringin Barat.(Guswan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar