Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Sabtu, 29 Agustus 2026

Dinilai Tak Tepat Sasaran, Niger Sely Kecam Penggunaan APBD Aru untuk Fasilitas Instansi Vertikal

Kepulauan Aru, SNN.com - Tokoh masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru, Niger Sely, menyampaikan kritik pedas terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru terkait pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dinilai terus-menerus digelontorkan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal, khususnya Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Melalui pesan tertulis via WhatsApp, Niger Sely menyoroti pola penganggaran dari tahun ke- tahun, Pemda Aru yang seolah menjadikan pembangunan gedung dan sarana pendukung bagi kedua lembaga penegak hukum tersebut sebagai kewajiban rutin tahunan.

Niger secara khusus membeberkan rekam jejak penganggaran untuk pembangunan Gedung Reskrim Polres Kepulauan Aru yang menggunakan dana APBD Aru, Tahun 2017  untuk  Pembangunan gedung Reskrim baru dengan nilai proyek Rp 3,4 miliar. Tahun 2019 Pembangunan lanjutan gedung Reskrim, dengan nilai proyek Rp 1 miliar. Dan Khusus untuk tahun 2026, ada dua paket yang dianggarakan Pemda Aru, yaitu Rehabilitasi gedung Reskrim Polres Kepulauan Aru dengan nilai proyek Rp 749.995.000. dan Pembangunan Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dengan Nilai proyek Rp.2 milyar rupiah.

“Apakah 2 (dua) paket itu dibahas oleh DPRD Aru ataukah tidak? Jika benar sudah dibahas bersama DPRD Aru, dasar aturan apakah yang di pakai sebagai kewajiban rutin tahunan Pemda Aru terus menerus mengalokasikan APBD Aru untuk pembangunan Fasilitas Instansi Vertikal?” Tanya Niger.

"Ini baru satu bangunan, lanjutnya, dari sekian banyak fasilitas yang hampir setiap tahun menjadi beban pengeluaran APBD Kabupaten Kepulauan Aru. Jika dihitung secara keseluruhan, sudah puluhan miliar dana daerah terpaksa dialokasikan untuk instansi vertikal tersebut," tegas Niger.

Niger menjelaskan bahwa secara aturan perundang-undangan, sarana dan prasarana instansi vertikal seperti Polres berada di bawah garis komando Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Presiden. Oleh karena itu, penganggaran utamanya harus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui institusi Polri, bukan dari APBD daerah.

Bantuan Pemda kepada instansi vertikal sebenarnya dimungkinkan dalam bentuk hibah tanah, bangunan, atau pinjam pakai sebagai bentuk sinergi pelayanan publik. Namun, hal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan bersifat opsional atau pilihan, dan bukan kewajiban tahunan yang membebankan APBD.

"Langkah Pemda Aru ini sudah sangat keterlaluan. Bantuan daerah seharusnya bersifat sukarela untuk mendukung sinergi pelayanan publik, bukan malah ditanggung layaknya kewajiban rutin. Sementara di sisi lain, kondisi keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja dan rakyat Aru sendiri sedang mengalami kesulitan ekonomi," Ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Niger Sely mempertanyakan sikap jajaran kepolisian tingkat atas terkait kondisi penganggaran di daerah tersebut.

"Pertanyaannya, apakah Polda Maluku dan Mabes Polri mengetahui kondisi penganggaran ini dan sengaja membiarkannya? Ataukah memang ada indikasi pembiaran karena di daerah ini dianggap 'lahan subur' di mana oknum-oknumnya bisa diatur?" Pungkas Niger. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"