Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 03 April 2024

Petani Mengeluh, Pekerjaan Sumur Bor Dinas Pertanian Kepulauan Aru, Tahun 2022 Belum di Manfaatkan

Kepulauan Aru, SNN.com - Para petani di Kabupaten Kepulauan Aru mengeluh, akibat Program Sumur Bor dari Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus, sampai sekarang belum dimanfaatkan. 

Sejumlah petani yang di temui dilokasi perkebunan sayur, mereka menyampaikan keluhan, bahwa untuk menjawab kebutuhan air bagi tanaman sayur, mereka sangat membutuhkan air, tetapi Sumur bor yang di programkan oleh Dinas Pertanian, belum dapat di manfaatkan karena masih kekurangan Mesin Pompa, slang dan Pipa. 

Salah satu ketua kelompok yang ditemui di lokasi kerja, Jemy Beay, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pekerjaan sumur Bor dilakukan secara Swakelola dalam kelompok. 

Menurut Beay, sistim pekerjaannya adalah pegawai Dinas Pertanian yang pengadaan material dan di antar sampai di lokasi kerja, setelah itu kelompok yang mengerjakan. 

Material yang diantar di lokasi kerja, kata beay, berupa profil, semen, pasir, dan papan, selanjutnya kelompok yang mengerjakan. Di katakana, anggaran tahap III belum cair, untuk pengadaan mesin pompa, slang dan pipa termasuk upah kerja juga belum di bayar, sehingga Sumur Bor belum di manfaatkan sampai sekarang. 

“Mesin pompa belum ada, slang dan pipa belum, termasuk upah kerja belum di bayar, sehingga sampai sekarang sumur BOR yang dikerjakan tahun 2022 belum digunakan karena anggaran tahap III belum cair”. Jelasnya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Aru, Maxie Mussa yang ditemui di ruang kerjanya, selasa 02/04/24 menjelaskan bahwa paket pekerjaan Sumur Bor itu masuk dana Dak tahun 2022 dan di tahun juag Dinas tidak sempat mencairkan dana tahap III karena date line waktu tahun anggaran tepat tanggal 15 desember 2022 dan Dinas tidak melakukan permintaan, akhirnya menjadi utang daerah. 

Menurutnya, ditahun 2023 sebenarnya sudah masuk di dalam perubahan APBD tahun 2023, tetapi dihapus karena ketidak ketersediaan keuangan Daerah.  

“Ditahun 2023 kemarin itu sebenarnya sudah masuk dalam perubahan APBD 2023, tetapi dihapus, karena ketidak ketersediaannya keuangan daerah”. Sebutnya. 

Ditahun 2024 ini, lanjutnya, anggarannya sudah masuk di dalam APBD murni. Tetapi syarat realiasi utang daerah ketika mau dibayar, harus ada hasil reviu dari Inspektorat. 

Dikatakan, utang daerah pada Dinas Pertanian di tahun 2022 bukan saja Sumur Bor tetapi ada beberapa kegiatan dengan sumber dana baik Dak maupun Dau senilai kurang lebih 1,4 milyar tidak dapat direalisasi di tahun 2022 dan menjadi utang daerah di tahun 2024. Utang senilai 1,4 milyar tersebut, jelas Mussa, sudah di ajukan ke Inspektorat untuk di reviu dan hasil reviunya sudah keluar, terkecuali pekerjaan Sumur Bor Hasil reviunya tidak dikeluarkan oleh Inspektorat. 

“Jadi ditahun 2022 itu, utang Daerah bukan saja terkait dengan Sumur Bor, tetapi ada Dak, ada Dau senilai kurang lebih 1, 4 milyar. Nah kita dari Dinas Pertanian sudah mengajukan reviu Inpektorat terhadap utang yang kurang lebih 1,4 milyar tersebut. Hasil reviu Inspektorat itu sudah keluar, kecuali paket pekerjaan sumur Bor yang hasil reviunya tidak keluar dengan alasan tidak ada Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM)”. Jelas Mussa. 

Menurutnya, anggaran tahap III pekerjaan Sumur Bor sudah dianggarkan dalam APBD Murni 2024, tetapi pencairannya harus melalui mekanisme. Oleh karena itu, kata Mussa, kalau tidak ada hasil reviu dari Inspektorat, pihaknya tidak berani untuk membayar, sekalipun ada anggarannya. 

“Kita dari Dinas usulkan untuk reviu pelaksanaan pekerjaan Sumur Bor, tetapi hasil reviunya tidak keluar dengan alasan tidak ada Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Anggarannya ada tetapi kalau tidak ada hasil reviu, saya sendiri tidak berani untuk membayar”. Tegasnya. 

Selaku kadis, Mussa berencana akan melakukan konsultasi ke BPK agar apabila anggaran Sumur Bor direalisasi, tidak bermasalah hukum. 

“Saya harus ke Ambon karena ada beberapa agenda yang saya harus konsultasikan ke BPK dan ini pun saya akan pertanyakan ke BPK, supaya tidak bermasalah”. Ditambahkan bahwa pekerjaan Sumur Bor untuk kelompok tani itu ada 13 kelompok dengan pencairan tahap III yang belum realisasi kurang lebih 500 juta rupiah. 

Sementara keterangan salah satu ketua kelompok, Jemy Beay menyebutkan, anggaran untuk pekerjaan sumur Bor itu senilai 143 juta rupiah untuk satu kelompok. Sedangkan besar anggaran tahap III yang belum di realisasi sebesar 42 juta rupah. Apabila 42 juta di kali 13 kelompok hasilnya 546 juta rupiah. 

“Harapan kami supaya anggaran itu bisa direalisasi, karena kami sangat butuhkan air untuk tanaman sayur, dan juga didalam anggarabn itu masih ada upah kerja kami yang belum dibayar”. Harap Jemy. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"