Kepulauan Aru, SNN.com - Sudah 4 kali berturut-turut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru mendapat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan keuangan Daerah, tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023.
Terhadap opini WDP tersebut salah satu kontraktor Senior, M. Rendi Walai berpendapat bahwa opini WDP yang diberikan kepada Pemda Aru, diduga karena ada main mata antara Pemda Aru dengan BPK bahkan dapat diduga ada penyuapan.
Walay mencontohkan seperti Kabupaten Bogor yang diberitakan media Kompas.com tanggal 28 April 2022 bahwa Pemerintahan Bogor tahun anggaran 2021 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tetapi kemudian aksi suap untuk mendapat opini WTP, diungkap oleh KPK melalui operasi Tangkap Tangan pada tanggal 27 April 2022.
Dalam pemberitaan Kompas. com menyebutkan bahwa aksi suap dilakukan Bupati Bogor, Ade Yasin dengan 3 anak buahnya, karena laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 buruk dan bisa berdampak terhadap kesimpulan Disclaemer.
“Hasil Pemeriksaan Keuangan Kabupaten Bogor, BPK memberikan Opini, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi ternyata ditemukan indikasi bahwa Bupati beserta anak buahnya suap BPK untuk mendapat opini WTP. Nah, kalau praktek suap semacam begini bisa saja terjadi di Aru bahwa BPK dibayar untuk memberikan opini WDP, atas pemeriksaan Keuangan Daerah tahun anggaran 2020 sampai sekarang”. Ucapnya.
Dikatakan, mengapa dirinya menilai indikasi suap itu ada, karena setiap kali BPK melakukan Pemeriksaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, BPK selalu menggunakan fasilitas Pemda Aru, seperti Mobil dan kantor BPKAD. Indikasi lain yang disebutkan Walay, adalah begitu besar utang daerah terhadap pihak ke-tiga dan juga utang beasiswa Aru yang berjumlah ratusan Milyar rupiah, tetapi anehnya Pemda Aru bisa mendapat Opini WDP.
“Kenapa BPK tidak menggunakan fasilitas diluar Pemda. Selain itu, Utang Pihak ke-tiga maupun utang beasiswa Aru, yang jumlahnya ratusan milyar rupiah, tetapi aneh, Pemda Aru bisa mendapat Opini WDP, dengan utang Ratusan Milyar Rupiah yang melilitnya. Apakah utang ratusan milyar rupiah itu adalah barang baik, sehingga hasil pemeriksaan BPK memberikan Opini WDP”. Tanya Walay. Jadi, lanjutnya, saya melihat keuangan Daerah ini sudah sangat parah, dan seharusnya pendapat BPK terhadap hasil pemeriksaan Keuangan Daerah itu mesti opini Disclaimer, bukan WDP”. Tegasnya.
Terkait tidak sehatnya keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, yang sudah sejak tahun 2017 sampai sekarang, tidak ada perbaikan bahkan setiap tahun utang Daerah terus bertambah. Oleh karena itu, Walay minta agar KPK RI melakukan pemeriksaan terhadap keuangan Pemda Aru, untuk mengetahui siapakah yang harus bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita, baik oleh Kontraktor maupun mahasiswa asal Aru.
“Saya minta, ada baiknya KPK RI melakukan pemeriksaan terhadap keuangan Pemda Aru, agar ditemukan siapakah yang bertanggungjawab atas ketidak sehatan keuangan Daerah ini. Bila perlu yang bersangkutan, bertanggungjawab secara hukum Pidana, atau Perdata, karena sudah sangat merugikan para kontrakror dan para Mahasiswa asal daerah ini”, Pintanya. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar