![]() |
| Urip Haryanto |
Oleh: Urip Haryanto
- Pendiri Presidium Poros Nusantara
- Waketum DPN Parade Nusantara
- Sekjend Dewan Nasional Gerakan Oposisi Indonesia
- DPD Ikatan Alumni Lemhannas RI, Jawa Tengah
Pendahuluan
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) seharusnya menjadi instrumen demokrasi untuk menjamin kedaulatan masyarakat desa dalam menentukan pemimpinnya. Namun, perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa justru menyisakan persoalan interpretasi hukum yang berpotensi menimbulkan polemik, khususnya terhadap kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang tersebut berlaku.
Persoalan ini muncul akibat hubungan antara Pasal 33 huruf k dan Pasal 118 huruf a UU Nomor 3 Tahun 2024. Pasal 33 huruf k mengatur persyaratan calon kepala desa, yaitu tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan. Sementara itu, Pasal 118 huruf a memberikan kesempatan kepada kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang tersebut berlaku untuk mencalonkan diri satu periode lagi.
Kedua ketentuan tersebut mengandung persoalan harmonisasi norma ketika diterapkan secara bersamaan. Di satu sisi terdapat pembatasan masa jabatan, tetapi di sisi lain terdapat ketentuan peralihan yang secara eksplisit memberikan kesempatan pencalonan kembali kepada kelompok tertentu.
Persoalannya bukan semata-mata tentang boleh atau tidaknya seorang incumbent mencalonkan diri kembali, melainkan bagaimana negara menjamin agar ketentuan peralihan yang telah diberikan melalui undang-undang dapat dilaksanakan secara nyata.
Ketentuan Peralihan dan Kepastian Hukum
Pasal 118 huruf a UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan ketentuan peralihan yang memiliki konsekuensi hukum khusus. Norma tersebut memberikan kesempatan satu periode tambahan kepada kepala desa yang telah menyelesaikan dua periode sebelum undang-undang baru berlaku pada 25 April 2024.
Artinya, pembentuk undang-undang telah menetapkan perlakuan khusus terhadap kelompok yang berada dalam situasi hukum tertentu. Ketentuan ini tidak dapat disamakan dengan kepala desa yang telah menjabat dua periode berdasarkan rezim undang-undang baru.
Dalam perspektif ilmu perundang-undangan, ketentuan peralihan berfungsi menjembatani perubahan norma agar tidak menimbulkan ketidakpastian terhadap subjek hukum yang telah berada dalam situasi hukum sebelumnya.
Oleh karena itu, Pasal 33 huruf k tidak semestinya ditafsirkan secara terpisah dengan mengabaikan Pasal 118 huruf a. Penafsiran yang hanya berpegang pada pembatasan dua periode tanpa memperhatikan pengecualian dalam ketentuan peralihan berpotensi menghilangkan efektivitas norma yang dibuat oleh pembentuk undang-undang sendiri.
Persoalan Administratif dalam PP Nomor 16 Tahun 2026
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika ketentuan tersebut dihadapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam dokumen kajian awal, persoalan diarahkan pada persyaratan administratif sebagaimana dirujuk dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (3) huruf b angka 11, mengenai surat keterangan pemerintah kabupaten/kota dan surat pernyataan bakal calon bahwa dirinya tidak pernah menjabat kepala desa selama dua kali masa jabatan.
Apabila persyaratan tersebut diterapkan secara literal tanpa mekanisme pengecualian bagi kelompok yang memenuhi Pasal 118 huruf a, akan muncul kontradiksi administratif.
Seorang calon yang secara faktual telah menjabat dua periode tidak mungkin menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menjabat dua periode. Namun, pada saat bersamaan, undang-undang memberikan kesempatan kepadanya untuk mencalonkan diri satu periode lagi.
Di sinilah persoalan kepastian hukum muncul. Administrasi pemerintahan seharusnya menjadi instrumen untuk melaksanakan undang-undang, bukan menjadi mekanisme yang justru menghambat pelaksanaan hak pencalonan yang telah diberikan oleh undang-undang.
Risiko Sengketa dan Tanggung Jawab Penyelenggara
Ketidakjelasan regulasi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius dalam penyelenggaraan Pilkades.
Panitia pemilihan dapat menghadapi dua risiko yang berlawanan. Apabila menerima pencalonan tanpa dasar verifikasi yang kuat, keputusan penetapan calon berpotensi dipersoalkan oleh pihak lain. Sebaliknya, apabila menolak calon yang memenuhi ketentuan peralihan, keputusan penolakan tersebut juga berpotensi menjadi objek sengketa administrasi.
Persoalan bahkan dapat berkembang setelah calon ditetapkan, terutama apabila hasil pemilihan dipersoalkan oleh pihak yang berkepentingan.
Selain sengketa administrasi, terdapat kemungkinan munculnya laporan pidana apabila ditemukan bukti adanya pemalsuan dokumen atau pemberian keterangan yang tidak benar. Namun, perlu ditegaskan bahwa penggunaan hak pencalonan berdasarkan Pasal 118 huruf a tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana hanya dapat muncul apabila unsur tindak pidana yang relevan benar-benar terpenuhi.
Dengan demikian, penyelenggara Pilkades tidak seharusnya dibiarkan menafsirkan sendiri persoalan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi calon maupun panitia.
Solusi: Harmonisasi Regulasi dan Perlindungan Kepastian Hukum
Penyelesaian persoalan ini harus dilakukan melalui harmonisasi regulasi secara sistematis.
Pertama, Kementerian Dalam Negeri perlu mengeluarkan penegasan tertulis mengenai hubungan Pasal 33 huruf k dan Pasal 118 huruf a UU Nomor 3 Tahun 2024. Penegasan tersebut harus membedakan calon yang termasuk kelompok ketentuan peralihan dengan calon yang telah menjabat dua periode berdasarkan rezim undang-undang baru.
Kedua, pemerintah perlu menyesuaikan mekanisme persyaratan administratif dalam PP Nomor 16 Tahun 2026. Calon yang memenuhi ketentuan Pasal 118 huruf a harus diberikan mekanisme pembuktian khusus melalui surat keterangan riwayat jabatan dan pernyataan bahwa pencalonan kembali didasarkan pada ketentuan peralihan.
Ketiga, pemerintah kabupaten/kota harus memiliki pedoman verifikasi yang seragam agar panitia Pilkades tidak menghasilkan keputusan yang berbeda-beda terhadap persoalan hukum yang sama.
Keempat, apabila penegasan administratif tidak menyelesaikan persoalan, pengujian peraturan di bawah undang-undang melalui Mahkamah Agung dapat dipertimbangkan sepanjang terdapat norma yang bertentangan dengan undang-undang.
Penutup
Demokrasi desa tidak boleh dibebani oleh ketidakpastian regulasi yang seharusnya dapat diselesaikan melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Pembatasan masa jabatan kepala desa merupakan instrumen penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan. Namun, pembatasan tersebut juga harus dilaksanakan secara konsisten dengan ketentuan peralihan yang telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.
Persoalan ini bukan perjuangan untuk membuka peluang kekuasaan tanpa batas bagi incumbent. Ini adalah persoalan kepastian hukum dan konsistensi negara dalam menjalankan produk hukumnya sendiri.
Negara tidak boleh memberikan kesempatan melalui undang-undang, kemudian membiarkan persyaratan administratif membuat kesempatan tersebut kehilangan makna.
Sebab, supremasi hukum bukan hanya tentang kewajiban warga negara menaati peraturan, tetapi juga kewajiban negara memastikan bahwa setiap peraturan dilaksanakan secara konsisten, adil, dan tidak saling meniadakan.
Kepastian hukum adalah fondasi demokrasi. Dan demokrasi desa tidak boleh dikorbankan oleh ketidakharmonisan regulasi yang dibuat oleh negara sendiri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar