Probolinggo, SNN.com - Sempat meresahkan masyarakat Kota Probolinggo, dan viral di media sosial Polisi menangkap pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) bersenpi.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K. menjelaskan dalam konferensi pers telah menangkap 2 pelaku utama dan 1 pelaku penadah.
"Kami berhasil mengidentifikasi Pelaku Curas sepeda motor yang terjadi di rumah Jl. Srikandi Wiroborang Kota Probolinggo, yang sempat viral karena kepergok korban dan pelaku menakuti korban dengan menodongkan pistol," ujarnya kepada Tribratanews pada hari Rabu (30/04/2025).
"Selanjutnya Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial Hmd (31) dan Hrm (32) di daerah Nguling Kab. Pasuruan serta mengamankan beberapa barang bukti terkait kejadian tersebut," ucapnya.
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku antara lain 1 senjata airsoft gun jenis Pistol warna Hitam, 1 set kunci T, 29 kunci kendaraan berbagai merk sepeda motor.
Selain itu Sat Reskrim juga menyita 134 kunci rumah berbagai merk (kunci rumah para korban), 9 kartu ATM berbagai Bank, 1 buku tabungan Mandiri.
Juga menyita 1 wig/rambut palsu, 1 pak masker hitam, 1 paket peralatan besi, 1 tas selempang kulit, 5 buah celana pendek jeans biru.
Pakaian pelaku yaitu 1 celana pendek jeans biru, 1 celana pendek jeans hitam. 1 jaket hoodie abu-abu, 1 jaket hoodie hitam, 6 KTP. (milik korban) dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2017 warna merah magenta.
"Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, selain melakukan Curas di atas, para pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat)," jelasnya.
"Sasaran pelaku adalah sepeda motor yang terparkir di teras rumah maupun di dalam rumah serta barang berharga lainnya di 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota," ungkapnya.
Selain menangkap kedua pelaku Pencurian tersebut, Polres Probolinggo Kota juga menangkap Mks (45) warga Grati Kab. Pasuruan, sebagai Penadah.
Barang bukti yang diamankan dari penadah yaitu 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah putih.
Untuk tersangka Hmd (31) dan Hrm (32) dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
Sedangkan tersangka Mks (45) disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Arini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar