Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 16 April 2025

Kejari Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Probolinggo, SNN.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode Juli 2024 hingga Maret 2025, Rabu (16/4/2025) di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam, Wakapolres Probolinggo Kompol Haris Darma Sucipto, Kasdim Kodim 0820/Probolinggo Mayor Czi Slamet Wahyudi serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Kraksaan, Rutan Kelas IIB Kraksaan, Dinas Kesehatan dan Rupbasan Kelas II Kota Probolinggo.

Sebanyak 109 perkara yang melibatkan berbagai tindak pidana seperti narkoba, perjudian, pencurian, persetubuhan, penganiayaan hingga pembunuhan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi pil Triheksifenidil sebanyak 60.470 butir, pil Dextromethorphan sebanyak 46.196 butir, sabu (narkotika golongan I bukan tanaman) seberat 169,23 gram, ganja (narkotika golongan I dalam bentuk tanaman) seberat 490,65 gram, senjata tajam sebanyak 16 buah, Handphone sebanyak 15 buah, timbangan digital sebanyak 9 buah serta pakaian-pakaian yang terkait dengan perkara tindak pidana.

Barang bukti ini berasal dari berbagai jenis kasus di antaranya peredaran obat-obatan tanpa izin edar, narkotika jenis sabu dan ganja serta perkara pidana umum seperti pencurian, penipuan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam mengatakan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah disita dan dinyatakan inkracht oleh pengadilan tidak dapat digunakan lagi oleh pelaku tindak pidana. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meminimalisir kemungkinan barang bukti tersebut beredar kembali di masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam menjalankan fungsi eksekusi terhadap putusan pengadilan. Dalam hal ini, jaksa bertugas sebagai dominus litis yang memegang kendali penuh atas semua aspek perkara pidana, termasuk barang bukti yang telah diputuskan oleh pengadilan,” katanya.

Menurut Kajari, kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan. Undang-undang ini mengamanatkan agar kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan memastikan bahwa eksekusi terhadap barang bukti dilakukan dengan teliti, sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah inkracht.

“Pemusnahan barang bukti juga merupakan bentuk transparansi dalam proses penanganan perkara tindak pidana. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat mengetahui secara jelas dan berimbang tentang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari berbagai tindak pidana,” jelasnya.

Kajari berharap kegiatan ini dapat memberi efek jera bagi para pelaku tindak pidana. Dengan pemusnahan barang bukti yang telah melalui proses hukum yang jelas, diharapkan dapat mengurangi peluang peredaran barang terlarang di masyarakat. 

“Pemusnahan barang bukti ini juga menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk terus memberantas kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Fabil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"