Kepulauan Aru, SNN.com - Pada tahun anggaran 2022 ada sejumlah Desa di Kabupaten Kepulauan Aru yang disebutkan mendapat aliran dana secara tiba-tiba masuk ke rekening Desa tanpa sepengetahuan kepala Desa dan aparaturnya.
Salah satu Kepala Desa di kecamatan Aru Selatan, Kepala Desa Feruni, Markus Garpenase yang di konfirmasi beberapa waktu lalu di rumah kediamannya, mengaku bahwa ada Dana sejumlah 50 juta rupiah yang masuk secara tiba-tiba di Rekening Desa Feruni, dan sesuai informasi yang di peroleh kepala Desa, dana tersebut adalah Alokasi Dana Kinerja Desa.
Kades Feruni menjelaskan, bahwa pada saat Desa menyampaikan permintaan pencairan ke Bank, ternyata yang di cairkan itu, tidak sesuai dengan program kerja dan jumlah anggaran yang diminta, yang di tetapkan dalam APB-Des tahun 2022. Oleh karena dana yang dicairkan tidak sesuai dengan permintaan yang di ajukan maka, kata kades, Camat perintahkan untuk dana tersebut di setor kembali ke Bank, dan akan di bahas lebih dulu dalam musyawarah Desa untuk penggunaannya.
“Pada saat kita menyampaikan permintaan pencairan, ternyata yang kita cair itu tidak sesuai dengan permintaan yang kami sampaikan. Dana yang kita minta itu 40% sesuai rencana program kerja, ternyata yang di cairkan tidak sesuai. Karena itu, camat perintahkan kita untuk Dana tersebut di setor kembali ke Bank, dan kita di arahkan musyawarah untuk membahas penggunaan Dana yang masuk tersebut.”. Jelasnya.
Terkait dengan Dana tiba-tiba yang masuk ke Rekening beberapa Desa, Camat Pulau-Pulau Aru, Boris Kwaitota yang di konfirmasi di ruang kerjanya, jumat 25/04/25, menjelaskan bahwa dana itu adalah Dana Kinerja Desa yang di berikan berdasarkan kewenangan dan penilaian Pemerintah pusat, dan bukan dari Pemda Aru.
“itu adalah Dana Kinerja Desa yang di berikan berdasarkan kewenangan dan penilaian Pemerintah pusat, dan bukan dari Pemda Aru. Jadi mau pertanyakan kenapa ada desa yang dapat dan ada yang tidak, silahkan tanya di pusat. Kan tiba-tiba dana ini masuk dan Pemda juga tidak campur tangan di situ”. Ungkap Boris.
Dari penjelasan Camat Boris Kwaitota, tentang dana Kinerja Desa yang tiba-tiba masuk ke Rekening Desa, di nilai bertolak belakang dengan pedoman penilaian Kinerja Desa Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Perimbangan Keuangan. Di dalam pedoman Penilaian Kinerja Desa Kementrian Keuangan Republik Indonesia, menyebutkan bahwa untuk menentukan Alokasi Dana Kinerja Desa, terdapat 2 (dua) tahapan penilaian Kinerja Desa, yaitu tahap 1 dilakukan oleh pemerintah pusat dan tahap 2 di lakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Hasil dari penilaian kinerja desa oleh Pemerintah Pusat pada Tahap I diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sebelum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penilaian kinerja desa di wilayahnya masing-masing.
Dijelaskan, ada kriteria penilaian Dana kinerja Desa yaitu dinilai dari status Desa yang sudah naik, dengan program-program pemerintah pusat yang di laksanakan di Desa.
“Ada banyak kriteria penilaian kinerja Desa, misalnya Desa yang bebas Korupsi, Desa yang melaksanakan program Pemerintah Pusat, Desa Wisata, dan soal peningkatan status Desa juga masuk dalam kriteria penilaian”. Sebutnya.
Dikatakan, saat dirinya sebagai pimpinan wilayah Kecamatan Aru Selatan, ada 10 Desa yang mendapat alokasi Dana Kinerja Desa, dan karena dana tersebut, tiba-tiba masuk ke Rekening Desa, maka sebagai camat, pihaknya menyarankan untuk di bahas dalam musyawarah Desa dan di masukkan dalam APB-Des Perubahan.
“Waktu saya sebagai camat di Aru Selatan, itu ada kurang lebih 10 Desa yang mendapat Dana Kinerja Desa, sementara untuk kecamatan Pulau-Pulau Aru, hanya 1 Desa yang mendapat Alokasi Dana Kinerja Desa. Karena dana ini tiba-tiba masuk, dan tidak ada dalam batang tubuh APB-Des, maka saya sarankan untuk di musyawarahkan dan di bahas di Desa, untuk di masukkan dalam APB-Des perubahan tahun 2022”. Ungkapnya.
Menurut Camat, setiap tahun ada Alokasi Dana Kinerja Desa, dan Dana Desa itu terbagi dalam 2 bagian yaitu Dana Desa Reguler yang disalurkan di awal tahun, dan Dana Desa tambahan yang disebut Dana Kinerja Desa.
Dikatakan, waktu dirinya sebagai camat di Kecamatan Aru Selatan, ada 10 Desa yang mendapat Alokasi Dana Kinerja Desa, sementara di Kecamatan Pulau-Pulau Aru, hanya 1 Desa yang mendapat Alokasi Dana Kinerja Desa.
Tetapi, kata Boris, setelah dirinya pindah sebagai camat Pulau-Pulau Aru, dari 1 Desa yang mendapat Alokasi Dana Kinerja Desa, sekarang meningkat menjadi 4 Desa.
“Ketika saya pindah di Kecamatan Pulau-Pulau Aru, tahun 2023, maka Desa-Desa di kecamatan pulau-pulau Aru, sudah naik status dari satu Desa sudah naik jadi 4 Desa yang mendapat Alokasi Dana kinerja Desa. jadi tiap tahun, ada Dana Kinerja Desa, dan tergantung penilaian pemerintah pusat, desa manakah yang layak untuk dapat Alokasi Dana Kinerja Desa”. Tandasnya. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar